Minggu, 17 Agustus 2025

Badai PHK

Ini Sikap Erick Thohir Soal BUMN Tekstil di Sleman Dikabarkan PHK dan Tunggak Gaji Karyawan

Perusahaan tekstil tersebut masih termasuk ke dalam kategori perusahaan negara, dan diduga mengalami penurunan kinerja.

Tribunnews/Abdul Majid
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara perihal adanya kabar terkait perusahaan tekstil di wilayah Sleman, Yogyakarta, yang melakukan penunggakan gaji karyawannya.

Adapun, perusahaan tekstil yang dimaksud adalah PT Primissima.

Menariknya, perusahaan tekstil tersebut masih termasuk ke dalam kategori perusahaan negara, dan diduga mengalami penurunan kinerja.

Saat ditanya hal tersebut, Erick enggan memberikan penjelasan secara detail.

Lantaran perusahaan-perusahaan pelat merah yang dalam kondisi 'sakit' telah masuk ke dalam penanganan PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA.

Baca juga: Soal Fraud Indofarma, Salah Satunya Tersangkut Pinjol, Erick Thohir Mau Lapor ke Kejaksaan Agung

Sehingga, apabila ingin mendapatkan penjelasan secara teknis dan detail, alangkah baiknya melakukan pendalaman dengan Direksi PT PPA.

"Kan ada dirut PPA. Saya mendorong transformasi, saya menjaga, tapi yang detail-detail itu ada Dirut (Direktur Utama) dan komut (Komisaris Utama)," ucap Erick Thohir singkat saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Mengutip di website resmi perusahaan, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.

Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant dari Pemerintah Belanda.

Grant tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang ditujukan kepada GKBI untuk melestarikan produksi mori berkualitas tinggi (Primissima cap “Cent”), sedangkan penyertaan dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.

Seperti dilansir dari Tribun Jogja, terdapat unggahan di media sosial yang bernarasikan curahan hati seorang pekerja pabrik yang dirumahkan viral di media sosial.

Curahan pekerja pabrik tekstil di wilayah Sleman itu viral setelah diunggah di media sosial oleh akun @merapi_uncover.

Dalam unggahannya, pekerja itu mengaku sudah satu bulan dirumahkan oleh manajemen perusahaan.

Diceritakan pula jika sudah lapor ke dinas terkait. Namun belum menemui hasil yang diharapkan.

"Mohon di bantu up kan lur. Saya adalah salah satu karyawan pabrik tekstil di wilayah Sleman yg masih milik BUMN. Namun nasib kami sekarang terombang-ambing. Dan terpaksa harus mencari nafkah serabutan diluar. Selama satu bulan lebih kami dirumahkan. Ya kalau diluar pabrik masih punya sambinan lain/usaha lain. Jika tidak punya gmna nasib tmn2 saya yg hny mengandalkan uang dari pabrik mungkin bisa lelah pikiran dan down min dengan kahanan yg sekarang," tulis pekerja yang dirumahkan dalam unggahan di akun @merapi_uncover seperti yang dikutip Tribun Jogja, Rabu (10/7/2024).

"Saya sangat prihatin dan sangat kecewa dgn tanggung jawab perusahaan karena sampai hari ini tunggakan upah dan gaji menurut saya besar sebagai buruh pabrik karena kurleb dri golongan terendah 6-7 jt ada yg blm terbayarkan dan masih ada denda2 juga krn pelanggaran perusahaan terhadap kami," sambungnya.

Unggahan itupun langsung viral. Hingga Rabu (10/7/2024) siang, unggahan itu mendapatkan like lebih dari 10 ribu warganet dan dikomentari lebih dari 800 orang.

Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DI Yogyakarta (DIY) Dani Eko Wiyono menyebut lebih dari 500 pekerja yang dirumahkan oleh manajemen pabrik tekstil di wilayah Sleman tersebut.

Kemudian 15 orang sudah diputus hubungan kerja (PHK).

Menurut Eko, pihaknya sudah memberikan advokasi terhadap para pekerja pabrik tersebut.

"500 lebih (pekerja) dirumahkan. Security cuma paling jaga," ujarnya, Selasa (9/07/2024).

Dani menyampaikan para pekerja yang dirumahkan ini tidak mendapatkan hak gaji mereka.

Para pekerja ini dirumahkan sejak 1 Juni 2024 lalu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan