Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen
Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.
"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.
Aturan Baru Insentif Guru Non-ASN Resmi Berlaku Agustus 2025, Ini Persyaratan dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Cara Cek Insentif Guru Non-ASN di Info GTK, Bantuan Rp2.100.000 Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Cek Aturan Terbarunya |
![]() |
---|
Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Insentif Berbasis Kinerja Operasional Perusahaan |
![]() |
---|
Dibanding PMI, Kemenperin Ungkap IKI Lebih Mewakili Kondisi Nyata Industri Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.