Kamis, 21 Agustus 2025

Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen

Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan

Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). 

Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.

"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.

"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan