Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen
Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan
Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.
"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.
| Pemprov DKI Resmi Tetapkan Diskon Pajak untuk Konser, Pameran, hingga Kegiatan Olahraga di Jakarta |
|
|---|
| Menperin Usul Mobil Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional |
|
|---|
| Menperin: Kemenperin Terus Berkomitmen Tingkatkan Kemampuan Industrialisasi Dalam Negeri |
|
|---|
| Perhiasan Indonesia Laris Manis di Swiss, Ekspor Lampaui 4 Miliar Dolar AS |
|
|---|
| Bertemu Grup Produsen EV di China, Kemenperin: Indonesia Siap Jadi Hub Ekspor Mobil Listrik SAIC |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.