Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online
Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.
|
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
THR DRIVER OJOL-Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ketika ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). Ia menyebut berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.
Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.
“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.
Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Baca Juga
| Menjaga Industri Digital Indonesia: Aspirasi Driver Ojol dalam Bingkai Kebijakan |
|
|---|
| Sumpah Pemuda & HUT Golkar, Ojol Perempuan di Sidoarjo Dihadiahi Beasiswa |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Polres Pasuruan Luncurkan Gerai Ojol Kamtibmas Mart dan Auto |
|
|---|
| Aktivis 98 Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Ojol |
|
|---|
| Akivis 98 Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Ojol |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.