Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting
Larangan baju bekas impor akan berdampak pada para pengusaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan pakaian bekas.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melarang peredaran baju bekas hasil impor ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah thrifting.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan produk lokal sebagai barang pengganti agar para pedagang thrifting tetap bisa berjualan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai, pelarangan baju bekas impor akan berdampak pada para pengusaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan pakaian bekas.
"Pada saat pengusaha-pengusaha mikro selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Baju Impor Ilegal Marak di Pasaran, Mendag Zulkifli Hasan dan Asosiasi Bentuk Satgas
Maka dari itu, kata Maman, pihaknya mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan produk substitusi dari hasil produksi dalam negeri.
"Nah, ditugaskan kepada kami, Kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah-daerah thrifting ini untuk dia juga bisa berjualan produk-produk lokal domestik kita," jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha kecil sekaligus mendorong penggunaan produk buatan anak bangsa.
"Itu petunjuk dan arahan dari Pak Presiden. Artinya, kita tetap memikirkan solusi bagaimana mereka juga bisa melanjutkan usahanya pada saat thrifting ini juga ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, merujuk data yang dimiliki Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkap ada 948 ribu pedagang thrifting di Indonesia
"Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan," kata Temmy dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/11/2025).
Pelarangan penjualan baju thrifting imbas larangan impor baju bekas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, termasuk mereka yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Temmy pun mendorong rebranding Pasar Senen menjadi pusat produk lokal.
Ia juga mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.
"Mereka tidak anti-lokal dan justru siap bekerja sama dengan brand lokal berkualitas,” ujar Temmy.
| Impor Baju Bekas Tetap Marak, Menko Airlangga: Yang Bocor Harus Ditertibkan |
|
|---|
| Agus Pambagio Ingatkan Pemerintah Adanya Risiko Geopolitik di Balik Isu Whoosh |
|
|---|
| Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung Ajak Menkeu Supervisi Kemandirian Fiskal Daerah |
|
|---|
| Ada 984 Ribu Pedagang Baju Thrifting Khawatir Larangan Impor Barang Bekas oleh Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Menkeu Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan III 2025 Tetap Terjaga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.