Kamis, 11 September 2025

Sritex Pailit

Going Concern Ditolak, Sritex Resmi Berhenti Beroperasi dan Jalani Kepailitan

Sritex pailit setelah permohonan going concern (kelanjutan usaha) tidak dikabulkan dalam rapat kreditur. 

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar
PASRAH - Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, mulai membawa perlengkapan pribadi mereka dari tempat kerja setelah menerima dan mengisi formulir pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025) kemarin. Kabar penutupan permanen Sritex semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex pada Kamis (27/2/2025). (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasinya setelah permohonan going concern (kelanjutan usaha) tidak dikabulkan dalam rapat kreditur

Keputusan ini diambil dalam rapat kreditur keempat yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025).

Agenda utama rapat kreditur kali ini adalah pembacaan laporan hasil pertemuan dan pembahasan tim kurator dengan para debitor.

Dalam rapat tersebut, kreditur memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan going concern yang diajukan oleh manajemen Sritex.

Hal ini berarti perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya dan harus menjalani proses pemberesan aset sesuai dengan ketentuan hukum kepailitan.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto  menyatakan, pihaknya menghormati keputusan rapat kreditur.

“Kami menaati hukum dan putusan rapat hari ini. Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan kami yang ingin perusahaan tetap berjalan agar karyawan bisa terus bekerja,” ujar Iwan melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Untuk memastikan transparansi dalam proses pemberesan aset, kreditur sepakat membentuk panitia kreditur.

Panitia ini akan bertugas mengawasi dan memastikan proses kepailitan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wawan menegaskan bahwa manajemen Sritex siap berkomunikasi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan.

Baca juga: Cerita Pilu UMKM di Sekitar Pabrik Sritex Sukoharjo, Sudah Anggap Para Buruh seperti Anak Sendiri

“Kami siap berkomunikasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan proses kepailitan ini dengan baik,” jelasnya.

Salah satu dampak terbesar dari keputusan ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan Sritex.

Wawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kepentingan karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Saya akan terus berkomunikasi dengan kurator, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan pihak-pihak terkait agar hak-hak karyawan yang mengalami PHK dapat dipenuhi, termasuk proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pesangon,” tegas Wawan.

Baca juga: PHK Massal Sritex, Warti Buruh Perempuan Menangis Setelah 25 Tahun Bekerja: Hati Saya Sakit

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan