Kemenperin Minta Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Ditunda
Kemenperin) menilai bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan rencana untuk menerapkan cukai MBDK pada semester kedua 2025.
Baca juga: Pengusaha Ingatkan Pemerintah Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Jangan Sampai Rugikan Industri
Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Direktorat Jendral Industri Agro Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, pemberlakuan cukai MBDK sebaiknya ditunda karena daya beli masyarakat masih rendah.
"Melihat saat ini daya beli masih rendah, menurun nih, daya beli kita menurun, mungkin belum waktunya," kata Merri ketika ditemui di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Diterapkan Semester II 2025, Ini Kata Kemenperin
Selain itu, Merri juga menjelaskan bahwa industri akan membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan penelitian kembali pada produk mereka jika cukai MBDK diberlakukan.
Proses ini bisa berdampak pada harga jual produk, yang pada akhirnya bisa semakin memberatkan konsumen, terutama di tengah daya beli yang belum pulih.
"Nanti pasti harus ada penelitian, uji coba lagi, melihat preferensinya masyarakat itu bagaimana dengan produk yang baru," ujar Merri.
Baca juga: Kata Menkes Soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
Menurut Merri, waktu yang lebih tepat untuk memberlakukan cukai MBDK adalah saat daya beli masyarakat sudah membaik dan kondisi industri sudah pulih sepenuhnya.
Mengenai pembahasan lebih lanjut soal cukai MBDK, Merri menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada diskusi antar kementerian.
Ia menduga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih melakukan penggodokan kebijakan secara internal.
Sebagai informasi, penerapan cukai MBDK pada semester II 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.
Saat ini, pemerintah masih perlu menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen),
Cukai MBDK hanya untuk jenis konsumsi gula tambahan bukan konsumsi gula utama seperti nasi.
Sebab, tujuan cukai MBDK adalah mengurangi konsumsi gula tambahan pada masyarakat yang menjadi penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.
Kemenperin Ungkap Pengetatan Pasokan HGBT Ancam 134.000 Pekerja Industri |
![]() |
---|
Sebanyak 5 Ribu Peserta Ikut Lari di Made in Indonesia Run 2025 |
![]() |
---|
Pertumbuhan Manufaktur Bisa Lebih Tinggi, tapi Diperlukan Kebijakan Pro Industri |
![]() |
---|
Dibanding PMI, Kemenperin Ungkap IKI Lebih Mewakili Kondisi Nyata Industri Nasional |
![]() |
---|
22 Subsektor Ekspansi, IKI Juli 2025 Tembus 52,89 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.