Sritex Pailit
Kurator Sritex Tempuh Jalan PHK Buruh, Wamenaker: Keputusan Tak Perhatikan Aspek Sosial
Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menempuh jalur Pemutusan Hubungan Kerja
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan keputusan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menempuh jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para buruh.
Secara normatif, menurut pria yang akrab disapa Noel itu, PHK memang merupakan hak Kurator.
Namun, Noel menyebut seharusnya yang ditempuh adalah going concern (kelangsungan usaha), daripada PHK hampir 11 ribu karyawan Sritex Group.
Baca juga: Sritex Tutup Permanen 1 Maret, Menaker Yassierli Siap Kawal Hak-hak Pekerja agar Terpenuhi
"Keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Noel pun mempertanyakan kurator, apakah mereka melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan atau tidak.
Ia juga mempertanyakan kurator apakah mereka mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk bangkit atau tidak.
"Kalau kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial?" ucap Noel.
"Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?" ujarnya.
Ia mengaku telah mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator.
Noel menyebut perlunya keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, tetapi diputus pailit.
Baca juga: Kemnaker Janjikan Lapangan Kerja Baru untuk Karyawan Korban PHK Sritex
Ia pun mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex sesungguhnya sudah berusaha agar bisa menempuh jalan going concern yang dinilai merupakan pilihan ideal.
Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.
Pada 1 Maret ini, Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, telah resmi ditutup.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jumlah karyawan Sritex Group yang terkena PHK sebanyak 10.669 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.