Kamis, 20 November 2025

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan nilai UU Karbon Diperlukan, Ini Alasannya

Undang-undang Karbon dibutuhkan agar tidak ada saling tumpang tindih peraturan tetapi saling mendukung.

Istimewa
UU KARBON- Anggota DPR RI Daniel Johan saat berbicara dalam acara Jakarta Carbon Future Forum 2025, Rabu (19/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • UU Karbon dibutuhkan agar tidak ada saling tumpang tindih peraturan tetapi saling mendukung.
  • Daniel menilai UU Karbon serta Badan Karbon Nasional membuat Indonesia menjadi salah satu produsen karbon yang kuat di mata dunia.

 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai diperlukannya undang-undang yang mengatur tata kelola karbon ditengah dinamika pasar karbon yang semakin kompleks.

Daniel melihat kompleksitas yang terus berkembang membuat Indonesia memerlukan payung hukum yang mampu menyatukan seluruh aturan teknis ke dalam satu logika nasional dan memberi kepastian lintas pemerintahan.

"Bukan untuk menambah beban regulasi. Tetapi untuk menyediakan fondasi hukum yang cukup kuat untuk menopang arsitektur karbon Indonesia di masa depan," kata Daniel saat berbicara dalam acara Jakarta Carbon Future Forum 2025, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Pacu Efisiensi dan Inovasi Energi Rendah Karbon

Politikus PKB pun mendorong Undang-Undang Karbon yang akan menjadi payung hukum untuk seluruh peraturan yang ada.

UU Karbon dibutuhkan agar tidak ada saling tumpang tindih peraturan tetapi saling mendukung.

Daniel mengungkapkan Indonesia telah melahirkan sejumlah regulasi mengenai karbon. Aturan itu antara lain Perpres 98 tahun 2021, Permen LHK 21 tahun 2022, Permen ESDM 16 tahun 2023, Permenkeu 21 tahun 2024 dan Perpres 110 tahun 2025.

"Aturan kita banyak, tetapi sistem kita belum utuh. Dan pada titik ini, satu hal menjadi sangat penting," imbuh Daniel.

Daniel mengingatkan tata kelola karbon bukan hanya soal aturan tetapi juga kepercayaan antara regulator dan pelaku usaha, pemerintah pusah dan daerah serta masyarakat dengan negara.

"Tanpa kepercayaan, regulasi menjadi keraguan. Dengan kepercayaan, regulasi berubah menjadi kepastian," ujar Daniel.

Oleh karena itu, Daniel menilai adanya UU Karbon serta pembentukan Badan Karbon Nasional membuat Indonesia menjadi salah satu produsen karbon yang kuat di mata dunia.

"Tugas kita adalah membangun sistem di mana inklusi justru memperkuat integritas," katanya.

Selain itu, Daniel mengingatkan bahwa Indonesia memiliki hutan tropis terbesar. Kemudian, gambut, mangrove dan potensi karbon alam terbesar.

Namun, kata Daniel, dunia juga bergerak cepat.

"Jika kita menutup diri, kita kehilangan peluang. Jika kita membuka diri tanpa tata kelola, kita kehilangan kendali," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved