Tunjangan Hari Raya
Driver Ojol Ngaku Gembira Sambut TAHR, tapi Repot Penuhi Syaratnya
Pengemudi ojek online merasa bersyukur akan mendapatkan bonus menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, meskipun harus memenuhi syarat-syarat tertentu
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Grab juga menetapkan kriteria khusus berdasarkan keaktifan mitra pengemudi, termasuk jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
3. Maxim
Selain Gojek dan Grab, driver ojek online mitra Maxim juga dipastikan akan dapat THR dalam program Bantuan Hari Raya (BHR).
Kepastian tersebut disampaikan Government Relations & Public Affairs Maxim, Widhi Wicaksono seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama aplikator ride hailing di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Adapun, proses pencairan BHR akan dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran 2025.
"Karena ini untuk Hari Raya, kami targetkan seminggu atau dua minggu sebelum Lebaran sudah selesai," ujarnya mengutip Kompas.com.
Kendati demikian, pihak manajemen Maxim belum bisa memastikan skema pemberian BHR ke mitra pengemudinya.
Widhi mengatakan, saat ini, Maxim masih berdiskusi dengan pemerintah terkait mekanisme dan persyaratan pemberian BHR.
"Untuk bentuknya, apakah uang tunai atau barang, masih kami kaji."
"Sebelumnya, di internal Maxim, BHR diberikan dalam bentuk barang. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Widhi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Glery Lazuardi)(Kompas/Shinta Dwi Ayu, Larissa Huda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.