Jumlah Koperasi Desa Merah Putih Bertambah Jadi 80 Ribu, Menkop Budi Arie: Kelurahan Dilibatkan
Dengan penambahan jumlah ini, Budi membuka kemungkinan akan ada dua Kopdes Merah Putih dari satu desa yang sama.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Dalam SE tersebut, Budi juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi.
Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," jelas Budi.
Tahap selanjutnya adalah terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.
Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," ujar Budi.
Menurut dia, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.
Petani Tebu Tagih Janji Danantara Mau Serap Gula: Kami Butuh Kepastian |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih Kesulitan Urus Izin NIB, Wamenkop Temui Wamen Investasi |
![]() |
---|
Wamenkop: BUMN dan Swasta Akan Menambah Kegiatan Usaha Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Keras ke WAMI dan LMK, Tompi Tegaskan Kritiknya untuk Lembaga Bukan Personal |
![]() |
---|
Potensi Zakat Capai Rp327 Triliun, Baznas Targetkan Rp55 Triliun pada 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.