Arsjad Rasjid Pastikan Tidak Ada PHK Usai Merger XL dan Smartfren
Presiden Komisaris XLSmart Arsjad Rasjid memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja usai merger antara PT XL dan Smartfren
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Komisaris XLSmart Arsjad Rasjid memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai merger antara PT XL AxiataTbk (EXCL), PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT Smart Telecom (ST) menjadi PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart).
"Yang utama juga adalah mengenai yang namanya lapangan kerja," ujar Arsjad di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Komdigi Restui Merger XL dan Smartfren dengan Syarat, Apa Saja?
Arsjad memastikan merger tidak akan mengganggu pelayanan terhadap pelanggan. Selain itu, XLSmart tidak melakukan PHK.
“Kami juga memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada adanya PHK untuk karyawan," tambah Arsjad.
Lalu, Arsjad berujar XLSmart berkomitmen untuk membangun industri menjadi lebih sehat. Di antaranya, XLSmart akan membangun 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru untuk memperluas jangkauan jaringan.
Baca juga: Merger XL–Fren Perluas Jaringan
"Jadi supaya nanti juga secara teknologi bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, untuk membantu juga pemerintahan," terang Arsjad.
Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk. (EXCL) bersama PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan PT Smart Telecom secara resmi menandatangani Akta Penggabungan pada 15 April 2025.
Lalu, mengacu pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Smartfren Telecom dan Smart Telecom setuju untuk menggabungkan diri dengan XL Axiata sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Dengan begitu, status Smartfren Telecom dan Smart Telecom kemudian berakhir karena hukum atau penggabungan usaha.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.