Minggu, 24 Agustus 2025

Bea Cukai Bebaskan Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler asal Bukan Barang Dagang

kemenkeu memberikan fasilitas fiskal kepada jemaah haji reguler dengan tidak membatasi barang-barang bawaan ke Indonesia

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/MCH 2025/Dewi Agustina
KEDATANGAN JEMAAH HAJI - Sebanyak 380 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 36 SUB tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah, Senin (12/5/2025) pukul 21.00 WAS. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas fiskal kepada jemaah haji reguler dengan tidak membatasi barang-barang bawaan ke Indonesia selama barang itu bukan merupakan barang jualan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas fiskal kepada jemaah haji reguler dengan tidak membatasi barang-barang bawaan ke Indonesia selama barang itu bukan merupakan barang jualan.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susila Brata mengatakan, pembebasan barang bawaan ini meliputi oleh-oleh yang sifatnya barang pribadi. 

"Kalau jemaah haji reguler maka sepanjang normal sebagai barang pribadi bawaannya termasuk oleh-olehnya maka dibebaskan tidak dibatasi," kata Susila dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Bea Cukai Siapkan Antisipasi Cegah Membanjirnya Produk China ke RI karena Tarif Impor Trump

Meski diberikan pembebasan, jemaah haji perlu menyesuaikan aturan barang bawaan sesuai dengan kebijakan dari maskapai.

"Memperhatikan regulasi dari maskapai sebanyak yang bisa dibawa penumpang, jumlahnya maksimal yang dibawa oleh penumpang termasuk bagasinya juga tidak akan terlalu banyak," jelas dia.

Untuk jemaah haji khusus, akan dikenakan tarif 2,500 dolar Amerika Serikat (AS). Sebab kata Susila jemaah haji khusus termasuk masyarakat yang mampu.

"Tapi kalau untuk ibadah haji khusus tetap dibatasi sampai dengan 2.500 USD yang pertimbangan ini ibadah haji khusus rata-rata mampu lah, cukup mampu," papar dia.

Di sisi lain, Susila menyebut bahwa pembebasan barang bawaan bagi jemaah haji reguler ini diinisiasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu. 

"Pimpinan melalui Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan kebetulan Wakil Menteri Keuangan sebelumnya pernah menjadi Dirjen Haji, Pak Anggito Abimanyu memberikan arahan untuk pelarang penumpang untuk haji reguler tidak usah dibatasi mereka sudah untuk bisa berangkat haji saja perjuangannya sudah luar biasa," ungkap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan