Bea Cukai Bebaskan Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler asal Bukan Barang Dagang
kemenkeu memberikan fasilitas fiskal kepada jemaah haji reguler dengan tidak membatasi barang-barang bawaan ke Indonesia
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas fiskal kepada jemaah haji reguler dengan tidak membatasi barang-barang bawaan ke Indonesia selama barang itu bukan merupakan barang jualan.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Susila Brata mengatakan, pembebasan barang bawaan ini meliputi oleh-oleh yang sifatnya barang pribadi.
"Kalau jemaah haji reguler maka sepanjang normal sebagai barang pribadi bawaannya termasuk oleh-olehnya maka dibebaskan tidak dibatasi," kata Susila dalam RDP dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Bea Cukai Siapkan Antisipasi Cegah Membanjirnya Produk China ke RI karena Tarif Impor Trump
Meski diberikan pembebasan, jemaah haji perlu menyesuaikan aturan barang bawaan sesuai dengan kebijakan dari maskapai.
"Memperhatikan regulasi dari maskapai sebanyak yang bisa dibawa penumpang, jumlahnya maksimal yang dibawa oleh penumpang termasuk bagasinya juga tidak akan terlalu banyak," jelas dia.
Untuk jemaah haji khusus, akan dikenakan tarif 2,500 dolar Amerika Serikat (AS). Sebab kata Susila jemaah haji khusus termasuk masyarakat yang mampu.
"Tapi kalau untuk ibadah haji khusus tetap dibatasi sampai dengan 2.500 USD yang pertimbangan ini ibadah haji khusus rata-rata mampu lah, cukup mampu," papar dia.
Di sisi lain, Susila menyebut bahwa pembebasan barang bawaan bagi jemaah haji reguler ini diinisiasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu.
"Pimpinan melalui Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan kebetulan Wakil Menteri Keuangan sebelumnya pernah menjadi Dirjen Haji, Pak Anggito Abimanyu memberikan arahan untuk pelarang penumpang untuk haji reguler tidak usah dibatasi mereka sudah untuk bisa berangkat haji saja perjuangannya sudah luar biasa," ungkap dia.
Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Kepala BP Haji: Isu Kesehatan Jemaah Haji Indonesia jadi Sorotan Arab Saudi |
![]() |
---|
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
Soal RUU Haji dan Umrah, Amphuri Desak Regulasi Adil, Proporsional, dan Berpihak pada Jemaah |
![]() |
---|
3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.