Senin, 29 September 2025

Pemerintah Siapkan 6 Paket Insentif, Diskon Tarif Listrik hingga Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni

Pemerintah menyiapkan enam paket insentif untuk masyarakat, mulai diskon tarif listrik, diskon harga tarif tiket pesawat hingga bantuan subsidi upah.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/IBEL
ENAM PAKET INSENTIF - Pemerintah menyiapkan enam paket insentif untuk masyarakat, mulai diskon tarif listrik, diskon tarif tiket pesawat hingga bantuan subsidi upah (BSU). Insentif ini berlaku mulai 5 Juni 2025. 

Sementara itu, total kredit BCA di periode yang sama tumbuh 12,6 persen secara tahunan, dengan kredit konsumsi meningkat dua digit sebesar 11,3 persen.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2025 Melambat, Apindo: Ada Tekanan di Daya Beli

Hera menyampaikan bahwa penyaluran kredit oleh BCA dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun demikian, pihaknya tetap optimistis kredit modal kerja akan tetap tumbuh positif.

"Kami optimistis pertumbuhan kredit, termasuk untuk modal kerja, tetap positif di 2025," ujar Hera.

Sementara itu, kredit modal kerja yang disalurkan PT Bank Oke Indonesia Tbk (Oke Bank) hanya tumbuh 3 persen hingga April 2025, jauh dari target total pertumbuhan kredit tahun ini yang sebesar 11 persen.

Direktur Kepatuhan Oke Bank, Efdinal Alamsyah, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa mencermati dinamika perekonomian dan tren permintaan kredit dalam proses penyaluran.

Efdinal menyebutkan bahwa kredit modal kerja disalurkan ke berbagai sektor, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur. "Kami membuka peluang pembiayaan, tapi tetap mengedepankan analisis kelayakan dan risiko," ujar dia.

Sri Mulyani Kucurkan Insentif Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah tetap akan menguncurkan insentif fiskal di tahun 2026 untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.

"Melindungi dunia usaha dan daya beli masyarakat melalui pemberian insentif fiskal untuk berbagai program perlindungan dan juga memperkuat perlindungan sosial," kata Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (20/5/2025).

BELAJAR BEA CUKAI - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi tenggat waktu sebulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, agar bisa memahami tentang Bea Cukai.
INSENTIF FISKAL - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2025. Pemerintah tetap akan menguncurkan insentif fiskal di tahun 2026 untuk melindungi dunia usaha dan menjaga daya beli masyarakat.

Kementerian Keuangan akan terus menjaga APBN tetap sehat, kredibel dan berkelanjutan dengan terus meningkatkan penerimaan negara baik dari pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Rencana pemberian insentif ini juga tertuang dalam dokumen KEM-PPKF 2025. Pemerintah menyebut, insentif dan paket kebijakan fiskal, serta dukungan pembiayaan akan diberikan pada sektor-sektor prioritas dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. 

Di sisi lain, program perlindungan sosial juga akan terus diperkuat melalui bantuan sosial, subsidi energi, dan jaring pengaman untuk kelompok rentan guna menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat. 

 

Laporan Reporter; Nitis Hawaroh/Dendi Siswanto/Rilanda Vilasma | Sebagian artikel ini dikutip dari Kontan  
 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan