Tak Punya Legalitas, Bappebti Blokir 225 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal
Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
THINKSTOCKPHOTOS
ENTITAS ILEGAL - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari hingga pekan kedua Mei 2025.
“Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko," kata Matheus.
Guna memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/.
Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901.
Berita Terkait
Baca Juga
Transaksi Kripto Masyarakat Indonesia di Tahun 2024 Melonjak 356 Persen |
![]() |
---|
Transisi Mulus, OJK Segera Ambil Alih Pengawasan Kripto |
![]() |
---|
Selama 2024, Bappebti Blokir 1.046 Domain Situs Web Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal |
![]() |
---|
Peralihan Pengawasan Kripto Diharapkan Tuntas Sebelum 12 Januari 2025 |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Soal Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto Diminta Segera Diterbitkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.