DPR Sebut Kemenhub Bisa Blokir Akses Aplikator Transportasi Online Jika Langgar Regulasi
Kemenhub bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikator jika melanggar regulasi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas ke penyedia aplikasi transportasi online usai banyaknya aduan soal masalah ketidakesejahteraan para pengemudi transportasi online (ojol).
Dia bertanya kepada Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Muiz Thohir soal masalah ini.
"Pernah enggak Kemenhub ini memberikan sanksi kepada aplikator atas begitu banyaknya aduan-aduan yang sudah disampaikan ojol?" ujar Reni saat diskusi terkait RUU Transportasi Online, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Legislator PKS itu pun mengingatkan Kemenhub bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikator jika melanggar regulasi.
Baca juga: Ekonom Sarankan Pemerintah Hati-hati Membuat Regulasi Baru tentang Ojol
"Hanya saja kalau ini dilakukan, saya khawatir juga ini akan memutus mata pencaharian para ojol. Jadi, kalau bisa memang ada sanksi saja. Jika tidak ada pekerjaan ini (ojol) juga kan jadi ruwet," kata Reni.
Karena itulah, dia berharap para pengemudi ojol dan juga aplikator saling tumbuh sehingga keduanya bisa sama-sama mendapatkan kesejahteraan yang adil.
"Tolong, jangan ada eksploitasi, jangan ada pemerasan, jangan ada ketidakadilan. Kita wujudkan kesejahteraan bersama-sama sebagaimana yang menjadi komitmen dari Presiden Prabowo," pungkas dia.
Sebelumnya, Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Perhubungan atau Menhub, Dudy Purwagandhi untuk membahas tuntutan pengemudi ojek online (ojol) terkait penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan langsung dari Kementerian Perhubungan terkait ketentuan potongan maksimal sebesar 20 persen.
"Kita mau dengar dari Pak Menteri nanti seperti apa. Tentu kan 20 persen ini harus bisa dijelaskan dulu," kata Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025).
Yanuar menyebut, setelah pemanggilan Menhub, Komisi V juga berencana memanggil pihak aplikator sebagai penyedia layanan ojek daring.
"Dan sebenarnya, ya, nanti habis itu kita mau panggil aplikatornya. Sebenarnya itu aplikator yang ingin kita dengar, gitu lho," ujarnya.
Namun, Yanuar menyoroti kompleksitas pengaturan terhadap aplikator yang berada di bawah dua kementerian berbeda, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Pertama terkait tarifnya itu di perhubungan sama keselamatannya. Aplikasinya itu di Komdigi, lho. Jadi regulasi aplikasinya ini di Komdigi, bukan di Kementerian Perhubungan. Ini yang agak repot, kan? Yang bisa men-take down mereka, gitu ya, kalau itu dianggap merugikan masyarakat, itu Komisi 1, Komdigi," ucap Yanuar.
Yanuar mengatakan, potongan 20 pesen sejatinya telah diatur dalam Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
Diskusi Masalah Hak Cipta di DPR, BCL Berharap Ada Kejelasan Peraturan Perizinan ke Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Hari ini 10.000 Buruh Demo di DPR Usung Aksi Hostum, Apa Itu? |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
PBVSI Maluku Punya Pemimpin Anyar: Diharapkan Bangun Pembinaan Atlet Berkelanjutan |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.