Jumat, 5 September 2025

DPR Sebut Kemenhub Bisa Blokir Akses Aplikator Transportasi Online Jika Langgar Regulasi

Kemenhub bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikator jika melanggar regulasi. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO OJEK ONLINE - Massa ojek dan driver online yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan long march dimulai dari depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Sekitar ratusan pendemo ini menggunakan atribut ojek online membawa banner bertuliskan sejumlah tuntutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas ke penyedia aplikasi transportasi online usai banyaknya aduan soal masalah ketidakesejahteraan para pengemudi transportasi online (ojol).

Dia bertanya kepada Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Muiz Thohir soal masalah ini.

"Pernah enggak Kemenhub ini memberikan sanksi kepada aplikator atas begitu banyaknya aduan-aduan yang sudah disampaikan ojol?" ujar Reni saat diskusi terkait RUU Transportasi Online, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Legislator PKS itu pun mengingatkan Kemenhub bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikator jika melanggar regulasi. 

Baca juga: Ekonom Sarankan Pemerintah Hati-hati Membuat Regulasi Baru tentang Ojol

"Hanya saja kalau ini dilakukan, saya khawatir juga ini akan memutus mata pencaharian para ojol. Jadi, kalau bisa memang ada sanksi saja. Jika tidak ada pekerjaan ini (ojol) juga kan jadi ruwet," kata Reni.

Karena itulah, dia berharap para pengemudi ojol dan juga aplikator saling tumbuh sehingga keduanya bisa sama-sama mendapatkan kesejahteraan yang adil.

"Tolong, jangan ada eksploitasi, jangan ada pemerasan, jangan ada ketidakadilan. Kita wujudkan kesejahteraan bersama-sama sebagaimana yang menjadi komitmen dari Presiden Prabowo," pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Perhubungan atau Menhub, Dudy Purwagandhi untuk membahas tuntutan pengemudi ojek online (ojol) terkait penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan langsung dari Kementerian Perhubungan terkait ketentuan potongan maksimal sebesar 20 persen.

"Kita mau dengar dari Pak Menteri nanti seperti apa. Tentu kan 20 persen ini harus bisa dijelaskan dulu," kata Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025).

Yanuar menyebut, setelah pemanggilan Menhub, Komisi V juga berencana memanggil pihak aplikator sebagai penyedia layanan ojek daring.

"Dan sebenarnya, ya, nanti habis itu kita mau panggil aplikatornya. Sebenarnya itu aplikator yang ingin kita dengar, gitu lho," ujarnya.

Namun, Yanuar menyoroti kompleksitas pengaturan terhadap aplikator yang berada di bawah dua kementerian berbeda, yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Pertama terkait tarifnya itu di perhubungan sama keselamatannya. Aplikasinya itu di Komdigi, lho. Jadi regulasi aplikasinya ini di Komdigi, bukan di Kementerian Perhubungan. Ini yang agak repot, kan? Yang bisa men-take down mereka, gitu ya, kalau itu dianggap merugikan masyarakat, itu Komisi 1, Komdigi," ucap Yanuar.

Yanuar mengatakan, potongan 20 pesen sejatinya telah diatur dalam Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan