DPR Sebut Kemenhub Bisa Blokir Akses Aplikator Transportasi Online Jika Langgar Regulasi
Kemenhub bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikator jika melanggar regulasi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Kalau di peraturan menteri itu kan maksimum 20 persen, ya kan? 15 persen untuk belanja aplikasi, 5 persen dikembalikan ke mitra, untuk kemajuan mitra," tuturnya.
Dia menyebut, angka potongan yang selama ini diterapkan aplikator tentu memiliki mempertimbangkan berbagai faktor bisnis.
Namun, dia menekankan bahwa skema potongan 10 persen juga sudah diterapkan oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan serupa.
"Kalau tuntutan teman-teman 10 persen, kalau secara umum gitu ya, bicara wajar, bisa aja. Kenapa? Karena ada aplikator lain yang juga membuat pemotongan aplikasi itu cuma 10 persen. Ada yang 11-12 persen, ya," ujarnya.
Dia menuturkan, besaran potongan yang ditetapkan aplikator mestinya memperhatikan aspek keadilan bagi para mitra pengemudi.
"Nah, artinya apa? Kalau dari sisi mungkin, mungkin. Cuman kan tentu ada hitungan-hitungannya. Berapa yang kemudian pantas gitu ya. Kemudian teman-teman ini mendapatkan porsi yang lebih adil," tegasnya.
Diskusi Masalah Hak Cipta di DPR, BCL Berharap Ada Kejelasan Peraturan Perizinan ke Pencipta Lagu |
![]() |
---|
Hari ini 10.000 Buruh Demo di DPR Usung Aksi Hostum, Apa Itu? |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
PBVSI Maluku Punya Pemimpin Anyar: Diharapkan Bangun Pembinaan Atlet Berkelanjutan |
![]() |
---|
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.