Jumat, 5 September 2025

DPR Sebut Kemenhub Bisa Blokir Akses Aplikator Transportasi Online Jika Langgar Regulasi

Kemenhub bahwa berdasarkan undang-undang, pemerintah dapat melakukan pemblokiran terhadap aplikator jika melanggar regulasi. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO OJEK ONLINE - Massa ojek dan driver online yang tergabung dalam sejumlah organisasi melakukan long march dimulai dari depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Sekitar ratusan pendemo ini menggunakan atribut ojek online membawa banner bertuliskan sejumlah tuntutan. 

"Kalau di peraturan menteri itu kan maksimum 20 persen, ya kan? 15 persen untuk belanja aplikasi, 5 persen dikembalikan ke mitra, untuk kemajuan mitra," tuturnya.

Dia menyebut, angka potongan yang selama ini diterapkan aplikator tentu memiliki mempertimbangkan berbagai faktor bisnis. 

Namun, dia menekankan bahwa skema potongan 10 persen juga sudah diterapkan oleh sejumlah perusahaan penyedia layanan serupa.

"Kalau tuntutan teman-teman 10 persen, kalau secara umum gitu ya, bicara wajar, bisa aja. Kenapa? Karena ada aplikator lain yang juga membuat pemotongan aplikasi itu cuma 10 persen. Ada yang 11-12 persen, ya," ujarnya.

Dia menuturkan, besaran potongan yang ditetapkan aplikator mestinya memperhatikan aspek keadilan bagi para mitra pengemudi.

"Nah, artinya apa? Kalau dari sisi mungkin, mungkin. Cuman kan tentu ada hitungan-hitungannya. Berapa yang kemudian pantas gitu ya. Kemudian teman-teman ini mendapatkan porsi yang lebih adil," tegasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan