Pemerintah Kucurkan Rp 10,72 T untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Juni-Juli 2025
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun dari APBN untuk memberi Bantuan Subsidi Upah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten/kota yang akan mendapatkan BSU.
Baca juga: BPS: Neraca Dagang RI Surplus 60 Bulan Berturut-turut
Sri Mulyani menyebut para pekerja tersebut adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagarkaan akan menjadi pihak yang mengimplentasi program BSU ini.
BSU sebanyak Rp 300 ribu per bulan akan diberikan kepada para pekerja pada Juni dan Juli ini. Jadi, selama dua bulan mereka akan menerima Ro 600 ribu.
Selain kepada pekerja, guru honorer juga akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu selama bulan Juni dan Juli.
Baca juga: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni dan Juli 2025
Para guru honorer yang mendapatkan BSU ini ada 288 ribu yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru yang tercatat di Kementerian Agama.
"Subsidi upah disediakan anggaran dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun," kata Sri Mulyani ketika memberi keterangan pers usai rapat terbatas terkait stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Selain untuk pekerja dan guru honorer, di dalam paket kebijakan ini juga akan diberikan perpanjangan diskon 50 persen jaminan kehilangan kerja untuk 2,7 juta pekerja di lingkungan 6 industri padat karya.
Menurut Sri Mulyani, diskon ini bertujuan agar pekerja di industri padat karya yang mendapatkan tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja dengan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen saja.
Bendahara Negara itu menyebut anggaran untuk diskon iuran ini tidak berasal dari APBN.
| Klarifikasi Anik, Guru SD di Wonosobo yang Dituduh Pelakor, Beberkan Kronologi Bertemu dengan Suroto |
|
|---|
| Istri di Wonosobo Tuding Suami Selingkuh dengan Guru Honorer, Ketua BKD Sebut Hanya Pertemuan Biasa |
|
|---|
| Kenaikan Tunjangan Guru Honorer di Tahun 2026, Berikut Penjelasannya |
|
|---|
| Mendikdasmen: Tahun Depan Tunjangan Guru Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu Per Bulan |
|
|---|
| Guru Honorer di Serang Banten Ditangkap Polisi kasus Pencabulan Terhadap Siswa Laki-laki |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.