Minggu, 10 Agustus 2025

Wamen PKP Fahri Hamzah Tegaskan Luas Rumah Subsidi Minimal Tipe 36

Fahri Hamzah menegaskan, pembangunan rumah subsidi minimal memiliki tipe 36 atau dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. 

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
RUMAH SUBSIDI - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, pembangunan rumah subsidi minimal memiliki tipe 36 atau dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter. 

Terkait dengan rencana pengurangan minimal luas tanah dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, ia yakin ini pasti akan dievaluasi.

Fahri menyebut rumah dengan luas tanah hanya 25 meter persegi itu sudah kecil. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak boleh ada rumah di bawah tipe 36.

"Pasti dievaluasi. Itu tidak boleh. Itu kan sudah lama dikritik juga. Makanya lahir standar SDGs dan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh lebih di bawah tipe 36," ujarnya.

Baca juga: Qatar Belum Realisasikan Investasi Program 3 Juta Rumah, Begini Respon Wakil Menteri Fahri Hamzah

Batas minimal luas rumah subsidi

Mengutip Kompas.com, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi.

Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Minimal luas tanah dari 60 meter persegi berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.

Sedangkan batas maksimal luas rumah subsidi masih tetap. Luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan