Wamen PKP Fahri Hamzah Tegaskan Luas Rumah Subsidi Minimal Tipe 36
Fahri Hamzah menegaskan, pembangunan rumah subsidi minimal memiliki tipe 36 atau dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menegaskan, pembangunan rumah subsidi minimal memiliki tipe 36 atau dibangun dengan dimensi 6 x 6 meter atau 9 x 4 meter.
Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar hunian layak huni. Karenanya, program pembangunan rumah subsidi ini harus mengikuti standar rumah yang sehat.
Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Rencana Mengurangi Luasan Rumah Subsidi, Jangan Kekecilan!
"Tapi secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat, karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Fahri Hamzah di Hotel JS Luwansa, Selasa (3/6/2026).
Fahri mengatakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki komitmen untuk menciptakan hunian yang sehat, terlebih rumah dibangun untuk kepentingan jangka panjang.
"Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan indekos, atau rumah transit atau rumah sewa untuk 1 orang, itu beda," papar dia.
Baca juga: Fahri Hamzah 9 Kali Keluar Negeri Cari Investor, Tapi Belum Ada Investasi Masuk ke RI
Di sisi lain, Fahri Hamzah menegaskan bahwa pembangunan rumah akan menyesuaikan kebutuhan. Artinya akan berbeda konsep untuk rumah di tempat bencana.
"Untuk kebutuhan lain di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi konsepnya kalau kita mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kita kampanye vertikal," ujar dia.
"Sekarang terutama di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai untuk membangun rumah yang tapak, maka kita memastikan rumah susun dan rumah vertikal itu desain daripada masa depan kita," sambungnya.
Sebelumnya Fahri Hamzah menegaskan, penentuan luas rumah subsidi harus selalu mengikuti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) yang ada.
Dia menyoroti draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah beredar.
Menurut Fahri, apabila acuannya pada SDGs, berarti luas standar minimal kebutuhan ruang setiap orang harus sebesar 7,2 meter persegi.
Artinya, jika rumah tersebut dihuni tiga orang, minimal luas yang ideal adalah 21,6 meter persegi. Jika ada empat orang, luasnya minimal 28,8 meter persegi.
"Jadi gini, kita harus selalu ikut kepada SDGs, kenapa? Karena itu namanya layak, mesti ada konsensusnya."
"Jangan terlalu kecil karena kalau terlalu kecil itu nanti kita dianggap membangun rumah yang tidak layak bagi rakyat. Tidak boleh itu," kata Fahri ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
"Jadi tipenya itu tipe 40 itu sudah minimal sekali, bahkan SDGs bilang itu tipenya tipe 50. Jadi standarnya harus SDGs," jelasnya.
Sempat Rencanakan Rumah Subsidi Ukuran Mini Lalu Dibatalkan, Menteri Maruarar: Testing The Water |
![]() |
---|
Pengembang Dukung Keputusan Kementerian PKP Batal Perkecil Ukuran Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Rumah Flat, Solusi Hunian Terjangkau di Tengah Mahal dan Sempitnya Lahan Kota |
![]() |
---|
Maruarar Batalkan Program Rumah Subsidi Mini Setelah Melihat Banyak Respons Negatif Dari Warga |
![]() |
---|
Menteri Maruarar Akhirnya Minta Maaf Usai Banjir Kritik Rumah Subsidi Mini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.