Senin, 1 September 2025

COIN, Ekosistem Bursa Aset Kripto Pertama di Dunia yang Melantai di BEI 

COIN menorehkan sejarah sebagai ekosistem Bursa Aset Kripto pertama di dunia yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal Indonesia. 

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENCATATAN SAHAM - Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) resmi sebagai emiten ke-18 pada tahun ini yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (19/6/2025). 

Sejauh ini COIN didukung oleh kinerja keuangan Perseroan yang solid. Tercatat, COIN pada akhir Desember 2024 berhasil membukukan kenaikan pendapatan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) dengan mencatat net profit margin sebesar 42,32?ri total pendapatan. 

“Perseroan optimistis untuk dapat meningkatkan pendapatan pada akhir tahun 2025 melalui pengembangan produk dan usaha yang dilakukan oleh entitas anak, salah satunya produk Derivatif kripto. Sepanjang tahun 2025, CFX juga terus mendorong pertumbuhan produk Derivatif, yang mana berfungsi sebagai lindung nilai, sehingga pada saat harga Spot aset kripto menurun, tetap ada transaksi Derivatif untuk memasang posisi lindung nilai,” jelas Abraham. 

Ade mengungkapkan, dengan kehadiran COIN di bursa saham menjadi momentum bagi Indonesia menjadi pusat perdagangan aset kripto di Asia Tenggara, bukan sekadar menjadi pasar. 

“Ke depannya dengan dukungan regulator, instansi terkait, dan infrastruktur bursa yang terpercaya, Indonesia dapat memfasilitasi transaksi lintas negara yang lebih jelas dan aman untuk bertransaksi aset kripto di Indonesia,” tutup Ade.

Sebelumnya, sosok Andrew Hidayat menjadi sorotan dalam pelaksanaan IPO COIN. Ia diketahui pernah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada tahun 2015, dalam kasus suap perizinan tambang batu bara yang juga menyeret anggota DPR saat itu.

Namanya disebut dalam prospektus IPO sebagai bagian dari pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner/UBO) bersama beberapa tokoh lainnya.

Namun, dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, pihak COIN menyatakan bahwa Andrew Hidayat bukanlah pemilik manfaat akhir (UBO) dari perusahaan.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan arti penting menjaga integritas, governance, dan kepercayaan publik dalam momentum bersejarah ini.

“IPO COIN memang mencatatkan diri sebagai tonggak baru di pasar modal nasional. Tapi justru karena statusnya sebagai pionir, integritasnya harus tanpa cela. Jangan sampai pencapaian ini menciptakan preseden yang keliru,” tegas Hardjuno dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan