Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Pengamat Duga Ada Barter Politik Antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto
Dedi Kurnia Syah berpendapat ada barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dan PDIP dalam keputusan pemberian amnesti kepada Hasto.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah berpendapat ada barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dan PDI Perjuangan (PDIP) dalam keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Dedi Kurnia Syah dikenal sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO). IPO merupakan lembaga riset yang biasa melakukan survei soal politik.
Menurut Dedi Kurnia Syah dalam jalannya persidangan dan vonis pengadilan, Hasto memang terbukti bersalah karena terlibat pada kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
"Jangan sampai ini kemudian menjadi barter politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan PDI Perjuangan. Apalagi kasus Hasto itu adalah kasus yang sebetulnya dari sisi persidangan memang membuktikan Hasto keliru," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Senin (4/8/2025).
Sehingga, menurut Dedi, jika Hasto yang terbukti dalam persidangan bersalah tapi justru diberikan amnesti, maka semestinya kasus Harun Masiku, dan tuduhan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan, juga ikut gugur.
Baca juga: Adik Pengusaha Hendry Lie Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi Timah
Dampak ini yang menurutnya berbahaya ke depan.
Terlebih, pemberian amnesti kepada Hasto dikhawatirkan memunculkan tafsir liar dari publik, di mana Presiden Prabowo memang sengaja melepaskan jeratan hukum terhadap Hasto.
Selain itu, Dedi menilai pemberian abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong maupun Hasto bisa diartikan adanya keretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Baca juga: Kejagung Jawab Permintaan Hotman Paris Agar Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya dapat Abolisi
Sebab Dedi menyebut selama ini Jokowi jadi sosok yang kontra terhadap Tom Lembong dan Hasto selaku Sekjen PDIP.
"Jangan-jangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau abolisi ini memiliki muatan politik. Salah satunya misalnya begini, yang cukup kencang diwacanakan sebagai tokoh yang kontra terhadap Tom Lembong juga termasuk Hasto itu adalah Joko Widodo. Artinya secara politik Presiden Prabowo dianggap punya keretakan hubungan dengan Presiden ke-7 kita yaitu Joko Widodo," jelasnya.
Tom Lembong dan Hasto Bebas
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).
Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.