Jumat, 5 September 2025

Pagu Anggaran Kemenhub Tahun 2026 Sebesar Rp 24,4 Triliun, Ini Rinciannya

Kemenhub mendapat persetujuan Komisi V DPR RI untuk mendapat pagu indikatif dalam RAPBN tahun 2026

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis/Tribunnews
SEKTOR TRANSPORTASI - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, apresiasi atas dukungan DPR RI terhadap penguatan sektor transportasi nasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat persetujuan Komisi V DPR RI untuk mendapat pagu indikatif dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 sebesar Rp 24,4 triliun.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Penetapan RKA K/L dan RKP K/L antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan dan mitra kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, apresiasi atas dukungan DPR RI terhadap penguatan sektor transportasi nasional. 

Baca juga: Menhub Dudy Tegaskan Usulan Anggaran Rp 13,25 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Layanan Perintis 

Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut akan difokuskan untuk mempercepat pemerataan infrastruktur dan layanan transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami menyambut baik pengesahan pagu anggaran ini sebagai bagian dari upaya bersama membangun sistem transportasi yang inklusif, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Menhub Dudy.

Rincian distribusi alokasi anggaran Rp 24,4 triliun ini diperuntukan di antaranya untuk kegiatan layanan keperintisan sebesar Rp 3,21 triliun, dukungan keselamatan transportasi sebesar Rp 2,88 triliun, operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi sebesar Rp 1,13 triliun.

Kemudian, pengembangan sarana dan prasarana transportasi sebesar Rp 1,17 triliun, serta pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp 1,85 triliun.

Meski telah disetujui pagu indikatif sebesar Rp 24,4 triliun, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 7,05 triliun dibandingkan alokasi anggaran 2025.

Kementerian Perhubungan mencatat bahwa kebutuhan anggaran ideal untuk tahun 2026 sebenarnya mencapai Rp 48,88 triliun, sehingga masih terdapat selisih atau backlog sebesar Rp 24,48 triliun, atau sekitar 50,1 persen dari total kebutuhan.

Untuk menjembatani kekurangan tersebut, Kemenhub sebelumnya mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 13,25 triliun guna mendukung berbagai kegiatan prioritas yang belum terakomodasi pagu indikatif. 

Kegiatan tersebut meliputi layanan keperintisan di sektor darat dan laut, peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, Pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO) serta pelapisan landasan pacu, pengadaan bus sekolah dan perlengkapan jalan, serta penguatan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di sektor transportasi.

“Kami percaya bahwa dengan sinergi yang kuat, keterbatasan anggaran bukanlah hambatan untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang andal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tutur Menhub Dudy.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan