Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi karena Sertifikat Standar Belum Terverifikasi
Indonesia Airlines belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan, maskapai penerbangan baru PT Indonesia Airlines Holding belum dapat beroperasi komersial di Indonesia karena Sertifikat Standar yang dimiliki masih belum terverifikasi.
Pihak perusahaan belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan maskapai penerbangan yang akan beroperasi di Indonesia.
“Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Lukman dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Karenanya, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut Lukman, dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.
Lukman menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
“Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” terang Lukman.
Terakhir, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding
Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.
Baca juga: Indonesia Airlines Asal Singapura Jadi Pendatang Baru Dunia Penerbangan Tanah Air
Adapun ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama:
| Kemenhub dan Kemenpar Kolaborasi Perkuat Akses Transportasi untuk Majukan Pariwisata Nasional |
|
|---|
| Akbar Supratman Apresiasi Pembangunan Pelabuhan Regional Salakan di Banggai Kepulauan |
|
|---|
| Kekayaan Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub yang Terjerat Kasus Suap DJKA, Punya Utang Ratusan Juta |
|
|---|
| Pemerintah Targetkan Zero ODOL Berlaku 1 Januari 2027 |
|
|---|
| Kemenhub Klaim Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Tidak dalam Sengketa |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.