Sabtu, 27 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Airlangga: Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Dilandasi Protokol dan Hukum

Airlangga menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS dilandasi protokol dan hukum.

Tribunnews/Endrapta
TRANSFER DATA PRIBADI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). Airlangga menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS dilandasi protokol dan hukum. Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

Gedung Putih mengklaim perusahaan AS sudah menunggu kesepakatan perdagangan ini.

Tak cuma itu, Indonesia juga menghapus tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk tak berwujud.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor untuk produk tersebut.

Lantas, Indonesia diwajibkan mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan dunia (WTO).

Bahkan, Indonesia akan mengambil langkah konkret untuk menerapkan 'Inisiatif Bersama terkait Regulasi Domestik di Sektor Jasa'.

Tak Sembarangan Diterapkan

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menuturkan kesepakatan transfer data pribadi tidak dilakukan secara bebas tetapi adanya pijakan hukumnya.

Meutya juga mengungkapkan kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut Menkomdigi, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing; penyimpanan data melalui layanan cloud computing; komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram; pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.

Baca juga: Menkomdigi Sebut Pemerintah Segera Koordinasi Soal Isu Data Pribadi WNI Dikelola AS

Meutya menegaskan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional. 

Dia memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. 

Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” katanya.

Transfer Data Pribadi Wajib Sesuai UU

Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS harus mengacu pada perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga: Kesepakatan Tarif Perdagangan RI-AS, Data Pribadi Warga Indonesia Bisa Dikelola Amerika

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan