Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Menko Airlangga: 12 Perusahaan Amerika Sudah Dirikan Data Center di Indonesia
Perusahaan Oracle di Batam akan menanamkan investasi sebesar 6 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sebanyak 12 perusahaan Amerika Serikat (AS) telah mendirikan data center di Indonesia.
Menurut Airlangga, hal ini sekaligus menjadi bukti keseriusan AS mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya soal transfer data pribadi masyarakat RI ke AS yang menjadi salah satu poin pernyataan bersama atau joint statement soal kepastian pemberian tarif.
"Sudah 12 perusahaan Amerika Serikat mendirikan data center di Indonesia. Jadi artinya mereka juga sudah comply dengan regulasi yang diminta oleh Indonesia," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Pengelolaan Data Pribadi Warga Indonesia Diserahkan ke AS, Apa Manfaat dan Risikonya?
Airlangga menyebut, perusahaan Oracle di Batam akan menanamkan investasi sebesar 6 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu perusahaan seperti Amazon Web Services di Jawa Barat, Equinix di Jakarta, Edge Connex di Jawa barat bahkan Anaplan telah membangun data center di Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa di Digital Nongsa Park di Batam terbuka untuk layanan cross border.
"Jadi artinya di situ kita sudah berbicara mengenai cross border data dengan protokol tertentu," ungkapnya.
Untuk informasi, salah satu poin kesepakatan perdagangan AS-RI salah satunya pemindahan data pribadi warga RI yang akhirnya bisa diakses oleh AS.
Data yang dimaksud adalah data pribadi masyarakat Indonesia yang terdaftar pada aplikasi-aplikasi milik perusahaan AS seperti Google.
Data-data tersebut diawasi oleh otoritas Indonesia yang juga berdasarkan kehati-hatian, sekaligus berdasarkan hukum nasional tentang perlindungan data pribadi.
Airlangga menjamin kesepakatan perdagangan itu menjadi pijakan hukum yang aman.
"Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara, the cross border daripada data pribadi tersebut," tegasnya.
Komdigi pastikan transfer data dilakukan tidak sembarang
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Kemkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Meutya mengatakan bahwa kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
"Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law" ujarnya.
Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
AS Bisa Kelola Data Warga RI, Menko Airlangga Jamin Perlindungan Hukum |
---|
Airlangga: Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS Dilandasi Protokol dan Hukum |
---|
IDCI Dorong Strategi Nasional dalam Perjanjian Transfer Data Pribadi Indonesia-AS |
---|
Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Transparan Soal Transfer Data Pribadi ke Amerika |
---|
Menkomdigi: Transfer Data Pribadi ke AS Tidak Dilakukan Sembarangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.