Paket Stimulus Ekonomi Bakal Lanjut, Menko Airlangga: Diumumkan Awal September 2025
Pemerintah tengah menggodok paket stimulus ekonomi jilid dua, yang akan segera meluncur pada awal September 2025
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok paket stimulus ekonomi jilid dua, yang akan segera meluncur pada awal September 2025 mendatang.
Paket stimulus ekonomi, serangkaian kebijakan pemerintah yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan meredam dampak tekanan global atau pelemahan konsumsi domestik.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, paket kebijakan stimulus ekonomi itu tidak akan jauh berbeda dengan sebelumnya yang sudah berlaku pada kuartal II 2025.
Baca juga: Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal Pelni Sudah Habis, 782.011 Tiket Terjual
Dia enggan merincikan sektor apa saja yang mendapat stimulus ekonomi. Namun, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol dan diskon tiket kereta api dipastikan akan berlanjut.
"Semua ada. (Diskon) pesawat, tol, paling banyak kereta api," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, Jumat (25/7/2025).
Airlangga mengatakan, diskon tarif listrik tidak akan masuk dalam stimulus kebijakan ekonomi mendatang. Namun selebihnya sama dengan stimulus sebelumnya.
"Tidak, kemarin juga tidak (diskon tarif listrik)," ungkapnya.
Untuk informasi, pada Senin (2/6/2025) silam, pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan-kebijakan ekonomi ini diluncurkan terutama dalam rangka untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam merespons kemungkinan peningkatan risiko dan perlemahan ekonomi nasional akibat dampak global, maka hari ini bapak presiden jgua telah memutuskan untuk memberikan sejumlah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan stabilitas perekonomian diperkuat," jelas Sri Mulyani.
Daftar 5 paket stimulus ekonomi
1. Diskon Transportasi
Diskon tiket transportasi ditujukan bersamaan dengan momen libur sekolah. Sehingga kegiatan ekonomi dalam negeri dapat berlangsung.
Diskon transportasi meliputi:
- Diskon tiket kereta api (30 persen)
- Tiket pesawat (PPN ditanggung pemerintah 6 persen)
- Diskon tiket tiket angkutan laut (50 persen).
Diskon ini berlangsung Juni-Juli 2025 dengan total anggaran Rp 0,94 triliun.
2. Diskon tarif tol
Diskon tarif tol diberlakukan sebsar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara.
Periode diskon ini juga berlaku pada Juni-Juli 2025. Anggaran diskon tarif tol sebesar Rp 0,65 triliun, tidak diambil dari APBN.
3. Penebalan bantuan sosial
Penebalan bansos berupa tambahan kartu sembako Rp 200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
Bansos ini juga turun untuk periode Juni-Juli dan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp 300 ribu akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari atau sama dengan Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, guru Kemendikdasmen akan mendapat Rp 288 ribu, serta guru Kemenag mendapat Rp 277 ribu.
Jumlah tersebut adalah dua kali periode (Juni dan Juli) yang disalurkan satu kali pada bulan Juni. Selain itu, guru honorer juga disebut akan mendapat Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan. Anggaran BSU ini mencapai Rp 10,72 triliun.
5. Perpanjangan diskon JKK
Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya.
Anggaran perpanjangan dsikon JKK berjumlah Rp 0,2 triliun. Diskon ini direalisasikan pada periode Februari-Mei 2025.
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diyakini Berdampak pada Perluasan Lapangan Kerja & Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.