Sabtu, 13 September 2025

3 Fakta PPATK Blokir Rekening Dormant: 10 Juta Rekening Bansos Ngendap 3 Tahun, Total Uang Rp2,1 T

PPATK mengungkap temuannya terkait rekening dormant yang akan diblokir pihaknya. Ternyata salah satunya rekening bansos.

zoom-inlihat foto 3 Fakta PPATK Blokir Rekening Dormant: 10 Juta Rekening Bansos Ngendap 3 Tahun, Total Uang Rp2,1 T
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
REKENING DORMANT - Ilustrasi rekening bank. PPATK mengungkap temuannya terkait rekening dormant yang akan diblokir pihaknya. Ternyata salah satunya rekening bansos. PPATK menemukan ada jutaan rekening bansos mengendap selama tiga tahun. Total uang yang berada di seluruh rekening tersebut ketika dijumlahkan mencapai Rp2,1 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai temuannya terkait rekening dormant yang rencananya akan diblokir jika tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih.

Mulanya, PPATK menyebut langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dalam lima tahun terakhir tekrait kasus penggunaan rekening dormant seperti jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Langkah ini bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," kata PPATK dikutip dari laman resminya, Selasa (29/7/2025).

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Jika rekening Anda berada dalam status ini, maka rekening tidak dapat digunakan bertransaksi meski masih tercatat dalam sistem bank.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Bank Dormant yang Diblokir PPATK

Berdasarkan temuan PPATK sejak tahun 2020, ada lebih dari 1 juta rekening yang sudah dianalisis dan diduga digunakan untuk tindak pidana.

Dari 1 juta rekening tersebut, ada 150 ribu rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening dan digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana.

"Dan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal," ungkap PPATK.

Selain itu, PPATK juga menemukan jutaan rekening milik penerima bantuan sosial (bansos) menngendap lebih dari tiga tahun dengan total dana mencapai Rp2,1 triliun.

"PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun."

"Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran," kata PPATK.

Tak cuma rekening masyarakat, PPATK juga menemukan ribuan rekening miliki instansi pemerintah berstatus tidak aktif terkait transaksinya. Adapun total dana yang berada di rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.

Dengan temuan ini, PPATK meminta kepada sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.

PPATK meminta adanya perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), penerapan Customer Due Diligence (CDD), dan memberikan imbauan kepada pemilik rekening untuk menjaga rekeningnya.

PPATK sudah melakukan pemblokiran sementara rekening dormant sejak 15 Mei 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan