Senin, 15 September 2025

3 Fakta PPATK Blokir Rekening Dormant: 10 Juta Rekening Bansos Ngendap 3 Tahun, Total Uang Rp2,1 T

PPATK mengungkap temuannya terkait rekening dormant yang akan diblokir pihaknya. Ternyata salah satunya rekening bansos.

zoom-inlihat foto 3 Fakta PPATK Blokir Rekening Dormant: 10 Juta Rekening Bansos Ngendap 3 Tahun, Total Uang Rp2,1 T
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
REKENING DORMANT - Ilustrasi rekening bank. PPATK mengungkap temuannya terkait rekening dormant yang akan diblokir pihaknya. Ternyata salah satunya rekening bansos. PPATK menemukan ada jutaan rekening bansos mengendap selama tiga tahun. Total uang yang berada di seluruh rekening tersebut ketika dijumlahkan mencapai Rp2,1 triliun.

Lalu, bagi pemilik rekening yang terdampak, PPATK menjamin uang yang berada di dalamnya akan tetap utuh.

"Pada tanggal 15 Mei 2025, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant."

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi di mana uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tegas PPATK.

Cara Aktivkan Lagi Rekening Dormant

PPATK memberikan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang kegiatan transaksinya dihentikan sementara karena dicurigai terlibat aktivitas kejahatan.

Bagi nasabah yang menemukan rekening dormant-nya ditahan oleh PPATK, mungkin rekening tersebut terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, berikut ini cara mengatasinya:

1. Isi Formulir Keberatan Online (Form Hensem)

  • Akses formulir di situs resmi PPATK di tautan bit.ly/FormHensem
  • Mengisi data lengkap seperti nama, NIK/KTP, akun bank, nomor rekening, sumber dan tujuan dana, serta alasan keberatan
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti e‑KTP, buku tabungan, dan bukti formulir dikirim.

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Tempat Rekening Dibuka

  • Membawa dokumen identitas diri e‑KTP, buku tabungan, kartu ATM, dan bukti pengiriman formulir
  • Melakukan proses Customer Due Diligence (profiling ulang) untuk verifikasi data dan asal-usul dana.

Baca juga: PPATK Bekukan Rekening Bank Masyarakat dan Perusahaan yang 3 Bulan Tak Ada Transaksi, Uang Hangus?

3. Tunggu Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data

  • PPATK akan memverifikasi data bersama bank melalui sinkronisasi database
  • Dalam 5–20 hari kerja, PPATK akan mengevaluasi apakah rekening aman untuk diaktifkan kembali.

4. Reaktivasi Rekening

  • Jika tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam tindak kejahatan, bank akan membuka kembali rekening
  • Nasabah bisa memeriksa status melalui ATM, mobile/internet banking, atau menghubungi customer service (CS) bank.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Yunita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan