Jumat, 19 September 2025

PPATK Bekukan Rekening Bank Masyarakat dan Perusahaan yang 3 Bulan Tak Ada Transaksi, Uang Hangus?

Tindakan pembekuan rekening bank ini, karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan.

|
dok. Kompas
REKENING DIBEKUKAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Hal tersebut disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia.

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peaturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Kemensos Evaluasi Penerima Bansos Terlibat Judol, Transaksi Tertinggi Capai Rp 3 Miliar

Adapun rekening dormant ialah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Tindakan pembekuan rekening bank ini, karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulisnya.

PPATK pun menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulisnya.

Tindakan ini, disampaikan PPTAK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," tulis Instagram PPATK.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan