Kamis, 18 September 2025

Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Tahun Ini Lebih dari Rp 83 Miliar, Paling Banyak untuk Maluku Tengah

Penataan dilakukan berdasarkan klasifikasi tingkat kekumuhan, yakni berat, sedang, dan ringan, dengan intervensi disesuaikan.

Istimewa
PENATAAN KAWASAN KUMUH - Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur ketika berbicara dalam rapat internal Kementerian PKP, Senin (29/7/2025). Tahun ini, Kementerian PKP memiliki pagu anggaran lebih dari Rp 83 miliar untuk kegiatan penataan kawasan kumuh pada tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fitrah Nur mengungkap pihaknya memiliki pagu anggaran lebih dari Rp 83 miliar untuk kegiatan penataan kawasan kumuh pada tahun ini.

"Penataan dilakukan berdasarkan klasifikasi tingkat kekumuhan, yakni berat, sedang, dan ringan, dengan intervensi disesuaikan berdasarkan luasan dan kebutuhan tiap wilayah," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/7/2025).

Alokasi tersebut diperuntukkan untuk 10 kawasan. Pertama, kawasan Banda, Maluku Tengah, dengan pagu terbesar, yaitu Rp 11,4 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh sedang dengan lahan seluas 24,67 hektare (ha).

Kedua, Kawasan Kumuh Pasle Nan Tigo, Kota Padang, Sumatra Barat, dengan pagu sebesar Rp9,9 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh sedang dengan lahan seluas 28,23 ha.

Baca juga: Menteri Ara Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp49,85 Triliun untuk Bangun Rumah dan Benahi Kawasan Kumuh

Ketiga, Kawasan Jempol, Kabupaten Sumbawa, NTB, dengan pagu sebesar Rp9,9 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh ringan dengan lahan seluas 18,23 ha.

Keempat, Kawasan Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan pagu sebesar Rp 9,8 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh sedang dengan lahan seluas 19,92 ha.

Kelima, Kawasan Wiringtappareng, Wajo, Sulawesi Selatan, dengan pagu sebesar Rp 9,5 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh ringan dengan lahan seluas 24,05 ha.

Keenam, Kawasan Danau Dipo Boncah Balong, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dengan pagu sebesar Rp 7,7 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh ringan dengan lahan seluas 39,07 ha.

Ketujuh, Kawasan Dawanawajo, Sulawesi Tenggara, dengan pagu sebesar Rp 7,01 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh berat dengan lahan seluas 21,2 ha.

Kedelapan, Kota Gorantolo dengan pagu sebesar Rp 7 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh ringan dengan lahan seluas 19,23 ha.

Kesembilan, Kawasan Kumuh Pasar Lama Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan anggaran Rp 5,6 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh berat dengan lahan seluas 15,4 ha.

Ke-10, Kawasan Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, dengan anggaran Rp 5,3 miliar. Kawasan ini masuk ke klasifikasi kumuh ringan dengan lahan seluas 29,03 ha.

Jika ditotal, seluruh pagu anggarannya sebesar Rp 83,11 miliar.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengingatkan bahwa dalam penataan kawasan kumuh kecenderungannya kerap terjadi intervensi politik dari kepala daerah setempat maupun anggota DPR.

Maka dari itu, Maruarar meminta agar jajarannya mengerjakan penataan kawasan kumuh ini secara adil dan sesuai aturan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan