Kamis, 2 Oktober 2025

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Kawasan Industri, Utamakan Sektor Kesehatan dan Tambang

Pemerintah menyusun insentif khusus untuk memperkuat pengembangan kawasan industri, termasuk kawasan industri tematik.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI - Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (4/8/2025).  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyusun insentif khusus untuk memperkuat pengembangan kawasan industri, termasuk kawasan industri tematik.

Kawasan industri merupakan area khusus yang fokus dirancang untuk kegiatan industri, dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung, serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 

Penyiapan insentif ini menjadi bagian dari upaya mendorong investasi sektor hulu hingga hilir. Rencana ini sekaligus sebagai upaya memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri.

Fokus utama adalah pengembangan Kawasan Industri Tematik, seperti pada sektor kesehatan, yang konsepnya akan mirip dengan Biotown di China.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tri Supondy mengatakan, pihaknya tengah menggodok insentif untuk Kawasan Industri (KI) termasuk untuk KI tematik.

"Saya kira itu (industri kesehatan) akan masuk ke Kawasan Industri Tematik. Kita sedang menggodok bentuk-bentuk insentifnya seperti apa," ungkap Tri ditemui Wartawan di Gedung Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Kemenperin mendukung pembentukan Kawasan Industri Tematik di Indonesia, dimana nantinya aturan khusus sedang digulirkan dalam pembahasan pemerintah.

"Kita mendukung bentuk-bentuk Kawasan Industri Tematik yang dimungkinkan dan peraturan atau rancangannya ini memang sedang kita selesaikan dalam tahun ini," jelasnya.

Tri menambahkan, semua kebijakan yang bersifat kekhususan, termasuk kawasan industri tematik akan dirangkum dalam satu paket regulasi sebagai turunan dari PP 20 Tahun 2024.

Baca juga: 10 Jaringan Rumah Sakit di Indonesia yang Dimiliki Keluarga Konglomerat

Tidak hanya sektor kesehatan, beberapa sektor lain juga tengah dikaji untuk dijadikan kawasan industri tematik, seperti sektor tambang dan sawit.

"Semua turunan PP 20 termasuk tadi Kawasan Industri Tematik akan kita gulirkan dan semua yang sifatnya kekhususan, ini akan coba kita masukkan dalam satu paket regulasi," ungkap Tri.

Nantinya KI tematik ini akan merangkum seluruh kegiatan industri yang dirasa dekat dengan bahan baku dari sektor tersebut.

"Jadi ada kawasan industri yang berkaitan dengan bahan baku misalnya tambang, di situ ada kawasan industrinya masuk atau kaitannya dengan palm oil misalnya, dia ada dalam lokasi perkebunan. Itu yang kita coba dorong," imbuhnya.

Baca juga: MIND ID Pacu Produksi Alumina 1 Juta Ton Per Tahun dari Hilirisasi Bauksit di Mempawah

Untuk mendukung hal tersebut, Kemenperin telah menerbitkan beberapa regulasi awal, termasuk Peraturan Menteri (Permen) tentang Standar Kawasan Industri yang kini tengah disosialisasikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved