Jumat, 22 Agustus 2025

19.391 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Tembus Rp 112,35 Miliar

Produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.

HO
PAKAIAN IMPOR ILEGAL - Pakaian bekas diduga hasil impor ilegal diamankan oleh Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Mereka mengamankan 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar. Dok: Kemendag 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan pakaian bekas diduga hasil impor ilegal.

Produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.

Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Kritik Permendag 8 yang Bikin Industri Tekstil Rontok, Wamenaker Noel Ngaku Dipelototi Kemendag

"Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis.

Impor pakaian bekas dilarang karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, menurut Budi, impor pakain bekas berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14—15 Agustus 2025 lalu.

Pakaian bekas ini diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.

Budi mengatakan, balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat.

Di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar.

Di Kabupaten Bandung ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp 44,2 mliar.

Di Kota Cimahi ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp 43,4 miliar.

Budi menyebut hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI.

Saat ini Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI masih mendalami dan memeriksa lebih lanjut agar dapat menelusuri importir balpres tersebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas masuknya balpres ilegal ini ke Indonesia.

Baca juga: Tarif Impor AS Jadi 19 Persen, Industri Tekstil Minta Pemerintah Harmonisasi Regulasi Perdagangan

Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Adapun pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kedua, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yag telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana.

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis,
penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan itu berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Lalu, Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Adapun barang impor yang diduga ilegal ini dapat diekspor kembali, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Itu sesuai Pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan