BI Lakukan Burden Sharing Borong 200 SBN Bantu Program Asta Cita Prabowo
BI) akan melakukan skema pembagian beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) atau Burden Sharing dengan Kementerian Keuangan dengan membeli 200 SBN
Penulis:
Ni'amu Shoim Assari Alfani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan melakukan skema pembagian beban bunga Surat Berharga Negara (SBN) atau Burden Sharing dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan membeli 200 SBN yang diterbitkan Pemerintah.
Burden Sharing adalah istilah dalam ekonomi, keuangan maupun hubungan internasional yang berarti pembagian beban atau tanggung jawab secara proporsional antar pihak.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI akan melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder sesuai dengan kaidah kebijakan moneter.
"Kamu berkoordinasi dengan Menkeu kemudian menggunakan sebagian dana itu untuk penempatan atau pendanaan perumahan rakyat dan kemudian Koperasi Merah Putih. Dan kamu sepakat juga untuk pembagian beban Burden Sharing untuk bunganya," kata Perry saat rapat dengan DPD RI, dikutip Sabtu (6/9/2025).
Perry mengatakan, BI dan Kemenkeu sudah sepakat untuk pembagian beban bunga dalam Burden Sharing itu sebesar 50:50. Dia menyontohkan untuk pendanaan perumahan rakyat beban bunganya sebesar 2,9 persen.
"Murah kan, sehingga bisa menurunkan biaya bunga fiskal 2,9 persen," terangnya. Kemudian untuk program Koperasi Merah Putih beban bunga Burden Sharing masing-masing sebesar 2,15 persen.
Sementara itu, formula bunga Burden Sharing dihitung dari bunga SBN 10 tahun dan akan dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan kemudian sisanya dibagi dua.
"Kamu terus sinergi, ini bukti kami sebagai bagian dari NKRI berkomitmen untuk bersinergi dan erat dengan kebijakan pemerintah mendukung Asta Cita," ucap Perry.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga (burden sharing) dengan Pemerintah.
Baca juga: Dana Peserta BP Tapera Diinvestasikan di SBN, Pengamat Endus Ada Kepentingan Pemerintah
Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana Pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
"Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah," katanya.
Baca juga: Prabowo Pastikan Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Ekonom: Tenangkan Pasar Valas dan SBN
Besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.
LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps Jadi 3,75 Persen pada Agustus 2025 |
![]() |
---|
WNI di Jepang Kini Bisa Gunakan QRIS, Konjen RI Sebut Sebagai Langkah Bersejarah |
![]() |
---|
QRIS Bank Indonesia Semakin Mempererat Hubungan dengan Jepang |
![]() |
---|
Neraca Transaksi Berjalan RI Kembali Defisit di Kuartal II 2025 karena Ketidakpastian Global |
![]() |
---|
Dari Jepang, Pertama di Luar Asean, Standar Pembayaran Global QRIS Bank Indonesia Diluncurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.