Kamis, 9 Oktober 2025

Menkeu Purbaya dan Menkes Budi Bahas Iuran BPJS Kesehatan, Bakal Naik Tahun Depan?

Pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

Diaz/Tribunnews
MENKEU IURAN BPJS - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Ia mengungkap ada pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan saat bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi telah bertemu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk membahas mengenai anggaran Kementerian Kesehatan yang dibuka blokirnya.

"Ada beberapa anggaran dia yang di-unblock yang penting-penting yang bisa dijalankan tahun ini," kata Purbaya ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Anggaran yang dibuka blokirnya ini berkaitan dengan program yang berhubungan dengan bayi.

Baca juga: Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

"[Anggaran] untuk anak-anak bayi yang baru lahir kami pikir penting, jadi harus di-unblock," ujar Purbaya.

Pada pertemuan tersebut, mereka juga membahas mengenai iuran BPJS Kesehatan.

Sayangnya, bahasan mereka mengenai iuran BPJS Kesehatan tidak begitu detail.

Belum ada informasi dari Purbaya mengenai apakah iurannya akan naik atau tidak pada tahun depan.

"Dia (Budi Gunadi Sadikin) ngomong sedikit (soal iuran BPJS Kesehatan), tapi enggak terlalu dalam," ucap Purbaya.

Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

Jadi, kata dia, belum ada angka yang bisa dipublikasikan ke publik.

"Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Sebelumnya, momen pertemuan Purbaya dan Budi diungah oleh akun resmi Instagram @menkeuri pada Rabu (8/10/2025).

Pertemuan itu membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional. 

"Menkeu Purbaya dan Menkes BGS membahas langkah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk pengelolaan BPJS Kesehatan,” tulis akun tersebut.

Iuran BPJS Kesehatan

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:

  • Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
  • Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
  • Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3. 

Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved