Mentan Amran Cabut Izin Ribuan Pengecer dan Distributor Pupuk 'Culas', Petani Rugi Rp600 Miliar
Penataan distribusi pupuk yang lebih efisien ini akan memperkuat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan.
Ringkasan
- Ribuan distributor dan pengecer pupuk subsidi melakukan pelanggaran
- Distributor dan pengecer menaikkan harga jual pupuk hingga 20 persen
- Potensi kerugian bagi petani hingga Rp 600 miliar per tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin 2.039 kios, distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi di berbagai daerah.
Adapun pelanggaran tersebut antara lain berupa kenaikan harga jual pupuk sebesar 18-20 persen. Dimana hal tersebut dinilai merugikan petani dan mengganggu stabilitas rantai pasok sektor pertanian.
"Ini ngga boleh terjadi. Ini permainan sudah lama. Selama satu tahun terakhir yang dicabut ada 30an. Tetapi setelah kami mengecek seluruh Indonesia, ternyata ribuan," ungkap Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Amran mengungkapkan, praktik tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi petani hingga Rp 600 miliar per tahun.
Baca juga: Dukung Musim Tanam Oktober-Maret, Pupuk Indonesia Tegaskan Penjualan Pupuk Subsidi Wajib Sesuai HET
Saat ini Kementan telah menurunkan tim investigasi ke lapangan dan memastikan pencabutan izin tidak akan mengganggu ketersediaan pupuk menjelang puncak musim tanam pada Desember hingga Januari.
"Langkah ini justru akan menguntungkan petani karena distribusi akan lebih bersih dan efisien," ungkap Amran.
Amran menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh Kementan bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) terhadap tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
Dari hasil pengecekan di seluruh wilayah, ditemukan sebanyak 6.383 kasus pelanggaran transaksi yang melibatkan 2.039 kios dan distributor. Pelanggaran umumnya berupa menaikkan harga.
Meski demikian, Amran menegaskan pihak-pihak yang izinnya dicabut tetap memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi kepada direksi Pupuk Indonesia apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.
Namun, ia menekankan bahwa pencabutan tetap berlaku per hari ini bagi seluruh kios dan distributor yang ditemukan bermasalah.
"Tapi yang menganggap bahwa mereka benar boleh menyampaikan klarifikasi kepada direksi. Tetapi hari ini kita cabut. Ini permainan lama yang tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Selain melakukan penertiban, Kementan juga menyederhanakan regulasi penyaluran pupuk. Jika sebelumnya distribusi memerlukan paraf dari 12 kementerian, 38 gubernur dan 514 bupati/wali kota, kini penyaluran dapat dilakukan langsung dari Kementan ke Pupuk Indonesia dan diteruskan ke petani.
Menurut Amran, langkah ini mampu mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi terlebih mulai Desember hingga Januari akan memasuki masa puncak tanam.
Ahmad Labib Soroti Maraknya Durian Ilegal Malaysia, Desak Tindakan Tegas Importir Nakal |
![]() |
---|
Kementan: Tak Ada Impor Beras dan Jagung, Bea Masuk Turun 5,1 Persen |
![]() |
---|
Litbang Kompas: Kepuasan Petani terhadap Kinerja Kementan Capai 84 Persen |
![]() |
---|
Kinerja Kementan Bikin Publik Optimis, Swasembada Pangan Nasional di Depan Mata |
![]() |
---|
Produksi Beras Melimpah, Kepuasan Publik terhadap Kementan Tembus 71,5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.