Rabu, 15 Oktober 2025

Menteri ESDM Dorong E10, Dinilai Sebagai Langkah Strategis Menuju Kemandirian Energi Nasional

Bahlil menekankan pentingnya menyusun peta jalan yang terukur, mencakup kesiapan infrastruktur produksi, regulasi harga.

Istimewa
KEMANDIRIAN ENERGI NASIONAL - Wacana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pencampuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak mendapat sejumlah dukungan dari berbagai kalangan. 

Kemandirian Energi Nasional adalah kemampuan suatu negara untuk memenuhi kebutuhan energinya sendiri secara berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber daya dalam negeri, tanpa bergantung secara signifikan pada impor energi.

Menurut Andi, kebijakan itu dinilai kuat mengingat PT Pertamina Patra Niaga, sebagai subholding komersial dan distribusi Pertamina, telah menyatakan kesiapannya menyediakan base fuel sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. 

"Pemerintah kan juga telah memastikan bahwa pasokan tambahan yang dibeli oleh SPBU swasta melalui Pertamina tidak akan dikenakan biaya tambahan dan dilakukan dengan mekanisme pengawasan mutu bersama. Saya pikir ini sudah menjadi bentuk kontrol negara terhadap komoditas strategis agar tidak terjadi ketimpangan distribusi maupun manipulasi harga," imbuhnya.


Selain itu, tambah Andi, dengan menjadikan Pertamina sebagai pusat koordinasi distribusi BBM, pemerintah menyiapkan sistem pasokan energi nasional lebih terintegrasi dan transparan, tanpa menghalangi keterlibatan swasta.

"Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat kedaulatan energi dan menjamin pelayanan publik yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan wajib penggunaan bahan bakar E10 (campuran 10 persen etanol dan 90?nsin) sebagai bagian dari transisi menuju energi hijau dan kemandirian energi nasional. Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun depan.

Apa Itu E10?

E10 adalah bahan bakar campuran yang mengandung 10% etanol, biasanya berasal dari sumber nabati seperti tebu atau jagung, dan 90?nsin fosil.

Digunakan untuk mengurangi emisi karbon, menekan impor BBM, dan mendukung energi terbarukan.

Kebijakan Pemerintah Terkait E10

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kebijakan mandatori E10 sebagai bagian dari strategi energi bersih.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap, dengan dukungan dari PT Pertamina.

Pertamina telah memproduksi Pertamax Green 95, yang mengandung 5% etanol (E5), sebagai tahap awal menuju E10.

Tujuan Kebijakan E10

Mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, yang saat ini menyumbang sekitar 60?ri konsumsi nasional.

Menekan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara.

Mendorong kemandirian energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya lokal

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved