Rabu, 15 April 2026

Penggunaan BBM Beretanol Dinilai Dapat Menekan Emisi Karbon

langkah Indonesia menuju bahan bakar campuran etanol (E10) adalah babak baru dalam sejarah otomotif dan energi hijau nasional.

Editor: Sanusi
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
SPBU SWASTA - Situasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di kawasan Serpong, Tangsel, pada Sabtu (20/9/2025). 

Program ini menjadi bagian penting dari agenda transisi energi nasional yang tak hanya soal teknologi, tapi juga tentang keberanian bangsa menyalakan “mesin masa depan” yang lebih bersih dan berdaulat.

BBM Etanol 10 persen (E10) adalah bahan bakar bensin yang dicampur dengan 10% etanol, dan akan mulai diterapkan secara wajib di Indonesia mulai tahun 2026.

Berikut informasi penting seputar kebijakan ini:

*Tujuan dan Manfaat*

-Mengurangi emisi karbon dan polusi udara.

-Mengurangi ketergantungan pada impor BBM fosil.

-Mendorong transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.

Etanol berasal dari bahan baku pertanian seperti tebu, jagung, dan singkong, sehingga juga mendukung sektor agrikultur.

*Dampak terhadap Kendaraan*

-Mobil modern umumnya bisa menggunakan E10 tanpa modifikasi.

-Pemerintah dan industri otomotif akan melakukan uji coba menyeluruh, termasuk pengaruh terhadap mesin, filter, dan komponen karet.

-Produk seperti Pertamax Green 95 sudah mengandung etanol 5% (E5), dan akan ditingkatkan menjadi E10.

*Jadwal Penerapan*

-Mulai tahun 2026, pemerintah akan mewajibkan penggunaan BBM dengan campuran etanol 10%.

-Kebijakan ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan akan dijalankan oleh Kementerian ESDM.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved