Kamis, 9 April 2026

SPKS: Kenaikan Bauran Biodiesel B50 Bisa Turunkan Harga Sawit Petani

Penerapan program Biodiesel B50 dikhawatirkan akan diikuti kenaikan tarif Pungutan Ekspor (PE) yang saat ini berada di angka 10 persen.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
handout
BAURAN BIODIESEL - Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengingatkan pemerintah tidak terburu-buru menaikkan bauran biodiesel dari B40 menjadi B50 tanpa kajian ekonomi karena berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menaikkan bauran biodiesel dari B40 menjadi B50 tanpa kajian ekonomi yang komprehensif.

Kebijakan tersebut berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan mengurangi kesejahteraan jutaan keluarga petani sawit di seluruh Indonesia.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menjelaskan bahwa penerapan program Biodiesel B50 hampir pasti akan disertai kenaikan tarif Pungutan Ekspor (PE) yang saat ini berada di angka 10 persen.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai subsidi program biodiesel.

“Kalau kadar biodiesel dinaikkan ke B50, otomatis tarif pungutan ekspor juga naik. Akibatnya, harga TBS di tingkat petani bisa turun antara seribu hingga dua ribu rupiah per kilogram."

"Ini artinya, beban subsidi biodiesel justru ditanggung oleh petani,” ujar Sabarudin dalam seminar Keseimbangan Kebijakan Energi dalam Implementasi  Mandatori Biodiesel di Jakarta belum lama ini.

Kajian Pranata Universitas Indonesia (UI) yang dikutip SPKS menunjukkan bahwa kenaikan tarif PE sebesar 1 persen dapat menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram.  

Jika tarif dinaikkan hingga 15,17 persen untuk mendukung pelaksanaan B50, maka harga TBS berpotensi turun hingga Rp1.725 per kilogram.

Mengancam Petani Swadaya

Sabarudin menegaskan bahwa petani swadaya akan menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebijakan ini.

“Petani swadaya menanggung penurunan harga tanpa pernah ikut menikmati keuntungan dari program biodiesel yang katanya pro rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, SPKS tidak menolak kebijakan transisi energi terbarukan.

Namun, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendanaan dan pembagian manfaatnya agar tidak menimbulkan ketimpangan baru di sektor perkebunan sawit.

SPKS juga menyoroti minimnya kemitraan antara perusahaan biodiesel dan petani sawit.

Meski program biodiesel telah berjalan sejak 2015, sebagian besar petani masih belum memiliki akses langsung ke industri tersebut.

Baca juga: PP Nomor 45/2025 Dinilai Rugikan Petani Sawit, Aspekpir Minta Pemerintah Mengkaji Ulang

 

Temuan SPKS di empat kabupaten di Provinsi Riau — Siak, Pelalawan, Kampar, dan Rokan Hulu — menunjukkan bahwa petani masih menjual TBS melalui tengkulak, bukan langsung ke pabrik biodiesel atau perusahaan sawit terintegrasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved