Jumat, 15 Mei 2026

Sumur Rakyat Menteri Bahlil Buka Lapangan Kerja dan Geliatkan Ekonomi Lokal

Bahlil Lahadalia sudah melegalkan 5.700 sumur minyak tradisional yang dinilai bisa membuka lapangan kerja dan menggeliatkan perekonomian lokal.

Tayang:
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/Adi Sucipto
PENAMBANG MINYAK TRADISIONAL - Aktivitas penambangan minyak di sumur minyak tradisional di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Minggu (13/12/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Sumur Rakyat yang diinisiasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan melegalkan 5.700 sumur minyak tradisional di daerah dinilai bisa membuka lapangan kerja dan menggeliatkan perekonomian di daerah.

Bahlil telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Permen tersebut pemerintah memberikan legalitas kepada masyarakat melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi DPP Partai Golkar, La Ode Safiul Akbar, menilai program Sumur Rakyat merupakan wujud nyata dari kebijakan energi yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan produksi energi nasional sekaligus membuka peluang ekonomi baru di daerah.

“Kebijakan Sumur Rakyat yang digagas Pak Bahlil adalah contoh konkret bagaimana sumber daya alam bisa menjadi alat pemerataan ekonomi," kata La Ode.

"Program ini tidak hanya mendorong kemandirian energi nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujar La Ode di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Pemberdayaan Warga

La Ode menegaskan pendekatan Sumur Rakyat membuka ruang partisipasi masyarakat lokal, terutama koperasi dan BUMD untuk turut serta dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak bumi skala kecil.

Dengan skema regulasi yang lebih sederhana, program ini memperkuat ekonomi daerah dan menghidupkan kembali aset energi yang selama ini tidak termanfaatkan.

“Sumur Rakyat memberikan harapan baru bagi daerah penghasil minyak lama. Melalui pelibatan masyarakat dan pengusaha lokal, tercipta efek ganda bagi ekonomi daerah, dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, hingga tumbuhnya UMKM di sekitar wilayah operasi,” jelasnya.

Baca juga: Bahlil Ungkap Ada 45 Ribu Sumur Rakyat yang akan Dilegalkan

Program ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan kedaulatan energi nasional dan memperkuat fondasi ekonomi berbasis sumber daya dalam negeri.

Kementerian ESDM di bawah Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan Sumur Rakyat akan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.

Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Lebih lanjut, La Ode menegaskan bahwa kebijakan Sumur Rakyat merupakan perwujudan nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Bahlil Ungkap Satu Sumur Rakyat Bisa Produksi 3-5 Barel Minyak Per Hari, Raup Rp 2 Juta

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved