Strategi Indonesia Gencarkan Transaksi QRIS Bikin Takut Banyak Negara
Masifnya penggunaan QRIS untuk bertransaksi menjadi simbol keberhasilan digitalisasi sistem pembayaran di Indonesia.
Peraturan tersebut juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.
Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 menyebutkan, perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri.
Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
Baca juga: QRIS Sudah Bisa Digunakan di China Akhir 2025 dan Korea Selatan Awal 2026
"Pada bulan Mei 2023, BI mengamanatkan agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN dan mewajibkan penggunaan serta penerbitan kartu kredit pemerintah daerah."
"Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR dalam laporan NTE 2025, dikutip Minggu (20/4/2025).
Sementara itu, kekhawatiran AS terkait sistem pembayaran yang dicanangkan BI, yakni QRIS, muncul karena QRIS ditetapkan sebagai standar nasional untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
| Serikat Pekerja Sikapi Makin Maraknya Transaksi Uang Elektronik, Ini Harapan ke Pengusaha |
|
|---|
| Nikmati Promo SPayLater Bayar QRIS, Transaksi Lebih Mudah dan Hemat Serba Seribu! |
|
|---|
| Promo SPayLater Bayar QRIS, Nikmati Diskon Hemat Serba Seribu! |
|
|---|
| Transaksi QRIS Kalahkan Kartu Kredit, Airlangga Sebut Bukti Kekuatan Ekonomi Digital Indonesia |
|
|---|
| Dari Belanja Harian hingga Nongkrong, Semua Lebih Mudah dengan QRIS |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.