Jumat, 7 November 2025

Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting

Larangan baju bekas impor akan berdampak pada para pengusaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan pakaian bekas.

Kementerian UMKM
THRIFTING DILARANG - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkap ada 948 ribu pedagang thrifting di Indonesia. Kebijakan pelarangan penjualan baju thrifting menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, termasuk mereka yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Tindak Pelaku Impor Baju Bekas

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.

Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.

Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.

"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia. 

Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.

"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved