Sabtu, 8 November 2025

MTI Bali: Raperda soal Sopir ASK Wajib ber-KTP Bali Belum final, Matangkan Aturan Teknisnya Dulu

Ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1)

Penulis: Sanusi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
PARIWISATA BALI - Ilustrasi. Wisatawan menikmati pemandangan areal persawahan berundak di Tegallalang, Gianyar, Bali. Ruang berusaha pariwisata di Bali harus diimbangi kepastian hukum yang bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan. 
Ringkasan Berita:
  • MTI tekankan kepastian aturan dan kesiapan skema implementasi sebelum Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali dijalankan
  • Ratusan sopir taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1), dan mendesak pembatasan kuota taksi online di Pulau Dewata.
  • Salah satu tuntutan mereka dalam upaya pembatasan taksol adalah menuntut sopir taksi yang beroperasi wajib ber-KTP Bali.

 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Rai Ridharta, angkat bicara soal Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali.

Angkutan Sewa Khusus adalah layanan transportasi yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan yang disewa melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan tarif yang disepakati antara pengguna dan penyedia jasa.

Rai menekankan kepastian aturan dan kesiapan skema implementasi sebelum Raperda Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata di Bali dijalankan. Menurut Rai, ruang berusaha harus diimbangi kepastian hukum yang bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pengamat: Tanpa Nomor Register Kemendagri, Raperda ASK Bali Tak Bisa Diterapkan

“Negara kita memberikan keleluasaan yang besar, kepada setiap orang individu maupun badan usaha untuk melakukan usaha, salah satunya di bidang transportasi. Tentu untuk melakukan usaha ada ketentuan atau peraturan yang harus diikuti sebagai sebuah persyaratan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan usahanyam” papar Rai, Kamis (6/11/2025).

Terkait rencana kewajiban KTP Bali bagi pekerja di sektor ini, Rai menilai keputusan akhirnya ada pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengingatkan agar isu KTP Bali tidak diputuskan tanpa skema yang matang.

“Saya kira Kemendagri akan memberikan jawaban apalagi raperda ini sedang dimintakan persetujuan ke Kemendagri (soal KTP Bali). Jangan sampai setelah diterapkan baru kemudian mencari solusi. Tentu akan menimbulkan persoalan,” lanjut Rai.

Rai juga menyoroti perlunya detail teknis operasional yang harus disesuaikan. Ia mengatakan bahwa hal ini perlu dicermati, karena implementasinya perlu skema yang rigid sesuai regulasi. Terutama soal KTP Bali, agar tidak berbenturan, ia mendorong penyesuaian aturan KTP sejak awal.

Sebelumnya, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Raperda belum bisa berlaku tanpa nomor register Kemendagri. “Perda itu, kalau nggak ada nomor register Dagri, itu nggak berlaku.”

Sebagai konteks, pada 28 Oktober 2025 Pemprov Bali bersama DPRD Bali menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi yang mengatur kewajiban KTP Bali bagi sopir, pelat DK, label “Kreta Bali Smita”, serta standar tarif dengan perbedaan WNI–WNA.

Demo Sopir

Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1). Mereka mendesak pembatasan kuota taksol di Pulau Dewata.

Pertimbangannya adalah maraknya taksol berpelat non-DK beroperasi dan jadi sumber kemacetan di Bali. Mereka juga menyoroti ada WNA yang menjadi pemandu wisata hingga menjemput wisatawan di Bandara Ngurah Rai.

Salah satu tuntutan mereka dalam upaya pembatasan taksol adalah menuntut sopir taksi yang beroperasi wajib ber-KTP Bali.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved