Sabtu, 8 November 2025

Kementerian UMKM dan E-Commerce Sepakat Tertibkan Penjualan Pakaian Bekas Impor 

Platform e-commerce diminta menertibkan penjual (seller) yang masih menjajakan barang-barang yang dilarang, termasuk pakaian impor bekas.

Lita/Tribunnews
IMPOR PAKAIAN BEKAS - Konferensi Pers soal impor pakaian bekas di Kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kementerian UMKM meminta penertiban seller yang berjualan secara online yang masih menjual pakaian bekas impor. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah gencar melakukan penindakan terhadap peredaran barang impor bekas yang melanggar aturan.
  • Platform e-commerce diminta menertibkan penjual (seller) yang masih menjajakan barang-barang yang dilarang, termasuk pakaian impor bekas.
  • Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama pelaku industri e-commerce sepakat memperkuat kolaborasi dalam menertibkan penjualan pakaian impor bekas ilegal di platform daring.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah yang tengah gencar melakukan penindakan terhadap peredaran barang impor bekas yang melanggar aturan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia dan Lazada untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Intinya adalah kami ingin bersinergi dan kolaborasi bahwa memang platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama," tutur Temmy dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting

Temmy menambahkan, platform e-commerce diminta menertibkan penjual (seller) yang masih menjajakan barang-barang yang dilarang, termasuk pakaian impor bekas.

Menurutnya, para platform terikat pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023, serta memiliki perjanjian kerja sama dengan penjual yang mewajibkan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

"Dalam hal ini kami meminta agar platform dapat menertibkan seller-seller yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan. Dalam operasionalnya teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag No 31 dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang atau peraturan tidak boleh diperjualbelikan," terang Temmy.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyatakan, seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk dalam hal penertiban penjualan pakaian impor ilegal.

"Intinya dari idEA sendiri, kami dengan anggota-anggota idEA itu merasa bahwa kita tentunya memiliki komitmen yang tinggi untuk bisa patuh terhadap peraturan yang ada, termasuk juga dengan Permendag 31 Tahun 2023, dimana pada isu kali ini kita melihat bahwa isu pakaian impor ilegal ini menjadi sebuah hal yang memang harus kita perhatikan secara bersama-sama," ujar Hilmi.

Hilmi menyebut, sejak Maret 2023, anggota idEA telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mendukung pemerintah dalam menurunkan produk-produk terlarang dari platform, termasuk pakaian bekas impor.

"Dengan adanya koordinasi hari ini, kesepakatan yang kita capai itu adalah bagaimana kita bisa lebih mengetatkan lagi, bagaimana kita bisa mampu membuat ekosistem yang jauh lebih nyaman lagi, sehingga pakaian yang dilarang dijual oleh e-commerce itu bisa kita tertibkan dengan lebih baik lagi," kata Hilmi.

 

 

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved