Redenominasi Rupiah
Dampak Redenominasi Rupiah ke Masyarakat, Ekonom: Bakal Gaduh Kalau Tak Disosialisasi Secara Gencar
Pemerintah bersama Bank Indonesia dan kementerian terkait sudah memiliki langkah antisipasi redenominasi untuk menjaga stabilitas harga di pasar.
"Nah, ada orang dulu mengkhawatirkan ini pasti akan berdampak ke inflasi, saya rasa tidak. Karena apa begitu kebijakan yang baru dirilis, pasti saya yakin Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Kementerian-Kementerian yang lain, termasuk Kementerian Dalam Negeri, sudah akan antisipasi bagaimana menstabilisasi harga di pasar jadi gak ngaruh," tegas dia.
Wacana redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.
Tanggal ditetapkan PMK tersebut 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Salah satu prioritas strategis Kemenkeu tersebut adalah penyusunan RUU mengenai perubahan harga rupiah atau redenominasi rupiah.
Adapun urgensi penyusunan RUU redenominasi rupiah untuk efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas rupiah.
Sejauh ini Indonesia bukan satu-satunya negara yang belum menerapkan redenominasi rupiah. Selain RI, negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina dan Myanmar juga belum menerapkan redenominasi mata uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.