Minggu, 16 November 2025

Tanggapan Sejumlah Pakar terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat

Pakar menilai tidak tepat jika kritik atas penerbitan IUP Raja Ampat diarahkan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
PERTAMBANGAN DI PULAU GAG - Penampakan Pulau Gag, di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kisruh penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat beberapa waktu lalu kembali disinggung oleh Komisi XII DPR RI saat rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Selasa (11/11/2025). 

Riyadi menyebut jika semua aturan ditaati, maka secara hukum tidak akan ada masalah. Persoalan bisa timbul karena adanya dokumen amdal yang tidak sesuai.

"Kalau semua peraturan ditaati, secara hukum tidak ada masalah. Permasalahan timbul ketika tidak sesuai dengan dokumen amdal, karena dokumen itu konsekuensi hukum," katanya.

Sementara itu, pakar komunikasi publik dari Universitas Riau, Chelsy Yesicha, menerangkan keputusan pemerintah menertibkan IUP di Raja Ampat berdampak positif terhadap kepercayaan publik. 

Menurutnya masyarakat saat ini perlu bukti konsisten pemerintah dalam menjaga lingkungan. 

Apalagi, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola tambang sempat goyah usai framing negatif terhadap pertambangan di Raja Ampat

Namun, kata dia, keputusan Menteri ESDM menertibkan IUP mulai menumbuhkan kepercayaan publik atas tata kelola pertambangan di Indonesia. 

"Kita perlu waktu untuk mengembalikan kepercayaan. Masyarakat sudah tahu dengan budaya-budaya pemerintah, retorika dan janji pemerintah. Untuk mengembalikan itu memang perlu waktu dan kehati-hatian," pungkasnya.

4 IUP Dicabut

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kisruh penerbitan IUP di Raja Ampat tidak ada kaitannya dengan dirinya. 

Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah pihak yang mengaitkan soal penerbitan izin tambang di Raja Ampat dengan kepemimpinannya saat ini. 

Padahal, dari lima IUP di Raja Ampat satu di antaranya dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang telah mengantongi kontrak karya sejak era 1970-an. 

"Ibu saya sama ayah saya belum ketemu, Pak. Barang ini sudah ada. Saya belum ada di muka bumi. Tapi dikaitkan seolah-olah itu saya yang urus," ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Bahlil, empat IUP lainnya bahkan dicabut oleh pemerintah karena ditemukan berbagai pelanggaran administratif dan lingkungan. 

Pencabutan itu dilakukan setelah kunjungan langsung ke lapangan. 

"Empat perusahaan yang saya cabut itu IUP-nya dikeluarkan tahun 2004 oleh bupati lama. Karena undang-undang rezim lama dikeluarkan oleh kepala daerah dan sebagian oleh gubernur. Itu pun kami cabut," ucap dia.

Bahlil Lahadalia menyebutkan, empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah:

  1. PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe
  2. PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun
  3. PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran
  4. PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWS sejak pertama ini. Ini yang kita cabut," kata Bahlil. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved