Diskon Moda Transportasi Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
Menhub Dudy menyampaikan pentingnya peran sektor transportasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kualitas pelayanan publik
Ringkasan Berita:
- Stimulus diskon sektor transportasi ini sebagai langkah menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan mobilitas masyarakat bisa terlayani
- Menhub Dudy turut mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon dan merencanakan perjalanan lebih awal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Diskon ini berlaku mulai hari ini Jumat (21/11/2025).
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, stimulus diskon sektor transportasi ini sebagai langkah menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan mobilitas masyarakat bisa terlayani dengan baik selama Nataru.
Baca juga: ASDP Beri Diskon Tarif Kapal Ferry hingga 19 Persen untuk Libur Nataru 2025/2026
Menhub Dudy turut mengimbau masyarakat memanfaatkan periode diskon dan merencanakan perjalanan lebih awal.
"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Nataru," ujar Menhub Dudy dalam keterangannya.
Menhub Dudy menyampaikan pentingnya peran sektor transportasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kualitas pelayanan publik selama periode libur akhir tahun.
Kemenhub berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau, selamat, aman, dan nyaman bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Stimulus diskon tarif ini diberikan agar masyarakat dapat bepergian dengan biaya yang lebih ringan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan kualitas layanan,” tegas Menhub.
Stimulus diskon tarif ini diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.
Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.
Baca juga: ASDP Perluas Layanan Ferizy ke Bitung Sulawesi Utara, Perkuat Konektivitas Wilayah Timur
Pada moda kereta api, pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial, mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang.
Kebijakan ini diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.
Sedangkan untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.
Sementara pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu. Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/diskon-moda-transportasi-nataru-2025-2026.jpg)