Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN Jika PP Pengupahan Jadi Dasar UMP 2026
KSPI dan Partai Buruh akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026.
Ringkasan Berita:
- KSPI dan Partai Buruh memastikan akan menggugat pemerintah ke PTUN jika peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru disahkan jadi dasar penetapan UMP 2026.
- KSPI menilai, PP ini akan mengunci kebijakan upah murah bisa sampai 10, 15, bahkan 20 tahun. Ini jelas merugikan buruh.
- Penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020, bukan pada perhitungan lembaga lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memastikan akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang baru disahkan dijadikan dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal mengatakan rencana gugatan ini karena rencana kenaikan upah minimum 2026 menggunakan PP pengupahan dengan indeks tertentu 0,3 hingga 0,8.
“Kalau hari ini PP pengupahan disahkan dan dipakai sebagai dasar upah minimum 2026, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Menurut Said, PP pengupahan tersebut bermasalah secara administratif dan substansial karena berpotensi menghidupkan kembali kebijakan upah murah dalam jangka panjang.
“PP ini akan mengunci kebijakan upah murah bisa sampai 10, 15, bahkan 20 tahun. Ini jelas merugikan buruh,” ujarnya.
Said menilai dasar perhitungan kenaikan upah minimum 2026 tidak sejalan dengan kondisi ekonomi.
Said mencontohkan, pada 2025 lalu, dengan pertumbuhan ekonomi 4,97 persen dan inflasi mendekati 2 persen, kenaikan upah mencapai 6,5 persen.
“Sementara tahun ini inflasinya hampir sama, menurut BPS 2,86 persen, tapi kenaikan upah hanya direncanakan 4 sampai 6 persen. Ini tidak adil,” kata Said.
Baca juga: Sudah Diteken Prabowo, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025
Selain gugatan ke PTUN, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa judicial review ke Mahkamah Agung.
“Ya karena PP ini bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said.
Dia menegaskan, penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020, bukan pada perhitungan lembaga lain.
“Yang punya hak konstitusional menentukan KHL adalah Dewan Pengupahan. Bukan Dewan Ekonomi Nasional dan bukan BPS,” tegasnya.
Said juga mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto telah menerima penjelasan teknis secara utuh terkait dampak penggunaan indeks tertentu dalam PP pengupahan.
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Jika Kenaikan Upah Minimum 2026 Hanya 4-6 Persen
“Kami tidak yakin Presiden Prabowo setuju dengan kebijakan upah murah. Pertanyaannya, apakah teknis ini sudah dijelaskan kepada beliau?” kata Said.
Sebagai bentuk perlawanan politik dan gerakan massa, Partai Buruh dan KSPI akan mengampanyekan tuntutan hapus outsourcing dan tolak upah murah.
“Kami menolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya 4 sampai 6 persen. Jika tetap dipaksakan, jalur hukum akan kami tempuh,” pungkas Said.
Sebelumnya, Pemerintah akan segera mengumumkan UpahMinimum Provinsi (UMP) 2026. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan akan segera diteken Presiden.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (15/12/2025).
Bahkan menurutnya, rancangan peraturan tersebut akan diteken dalam satu atau dua hari ke depan, sebelum kemudian diumumkan ke publik.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” katanya.
Yassierli mengatakan formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya ada range upah sesuai dengan kondisi daerah atau wilayah masing masing.
“Kita berkomitmen menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” katanya.
Meskipun demikian Yasierli mengaku belum tahu, siapa yang akan mengumumkan UMP 2026 nantinya. Apakah akan dilakukan oleh Presiden Prabowo atau tidak. Namun yang pasti kata dia pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para buruh diantaranya dengan memberi sejumlah insentif.
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen, ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/said-iqbal-surati-donald-trump.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.