Perjanjian Dagang RI dengan AS
Catatan Ketimpangan Perjanjian Dagang RI-AS: Babak Belur, Kehilangan Marwah dan Independensi
Kesepakatan dagang RI-AS dibungkus dalam 45 halaman dan dinilai lebih banyak menguntungkan negeri Paman Sam dibanding Indonesia.
Pasal 7.3: Penegakan dan Pelaksanaan
Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan mencegah, atau dengan cara lain membatasi, suatu Pihak untuk mengenakan tarif tambahan guna mengatasi praktik perdagangan tidak adil, menangani lonjakan impor, melindungi keamanan ekonomi atau nasionalnya, atau untuk alasan serupa lainnya yang sesuai dengan hukum domestiknya.
Jika suatu Pihak menilai bahwa Pihak lainnya tidak mematuhi suatu ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak tersebut dapat meninjau ketentuan Perjanjian ini dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum domestiknya.
Suatu Pihak, apabila memungkinkan, dengan tujuan untuk menemukan solusi yang saling memuaskan, akan memberitahukan dan mengupayakan konsultasi dengan itikad baik kepada Pihak lainnya sebelum mengambil tindakan apa pun.
Sejauh suatu Pihak mengalami:
(a) lonjakan impor7 barang dari Pihak lainnya; atau
(b) peningkatan defisit perdagangan bilateral setelah pelaksanaan Perjanjian ini,
Pihak tersebut dapat meminta konsultasi dengan Pihak lainnya.
Pasal 7.4: Pengakhiran
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan pengakhiran secara tertulis kepada Pihak lainnya. Pengakhiran akan berlaku efektif 30 hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut. Apabila memungkinkan, suatu Pihak akan memberikan kesempatan kepada Pihak lainnya untuk berkonsultasi sebelum menyampaikan pemberitahuan tersebut.
2. Pengaturan ulang kebijakan non-tarif seperti inspeksi dan sertifikasi telah menggerus peran negara untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Pengaturan ulang berbagai kebijakan non-tarif untuk produk-produk pertanian, kosmetik, farmasi, teknologi digital, dan lain sebagainya telah membahayakan konsumen di dalam negeri.
Selain akan semakin memperlancar arus produk-produk AS ke pasar Indonesia, penghapusan kebijakan non-tarif juga berpotensi menggerus potensi peluang industri jasa pemastian dari perusahaan-perusahaan Indonesia, baik BUMN maupun swasta.
Selain itu, di dalam Annex III, Section 2, Article 2.9 disebutkan bahwa dalam rangka ‘memfasilitasi ekspor produk AS’, Indonesia harus menghapus kewajiban ‘sertifikasi halal’.
Pasal 2.9: Halal untuk Barang Manufaktur
- Dengan tujuan memfasilitasi ekspor AS untuk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
- Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
- Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal.8
- Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi Halal AS yang diakui oleh otoritas Halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai Halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses bagi lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan dari otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.
Indonesia juga harus menghapus kewajiban label atau sertifikasi untuk produk-produk non-halal AS. Kondisi ini tak sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang oleh konsumen muslim di Indonesia yang jumlahnya mencapai sekitar 240 juta jiwa. Sebuah ironi bagi negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-dan-Donald-Trump.jpg)