Perjanjian Dagang RI dengan AS
Catatan Ketimpangan Perjanjian Dagang RI-AS: Babak Belur, Kehilangan Marwah dan Independensi
Kesepakatan dagang RI-AS dibungkus dalam 45 halaman dan dinilai lebih banyak menguntungkan negeri Paman Sam dibanding Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Perjanjian dagang RI-AS dinilai lebih banyak menguntungkan Amerika dibanding Indonesia.
- Perjanjian dagang ini menunjukkan ambisi AS mengeksploitasi pasar Indonesia.
- AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyepakati rincian tarif resiprokal kedua negara.
Kesepakatan dagang RI-AS dibungkus dalam 45 halaman dan dinilai lebih banyak menguntungkan negeri Paman Sam dibanding Indonesia.
Dalam catatan Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, lembaga think-tank independen tersebut menyebut perjanjian dagang ini menunjukkan ambisi AS mengeksploitasi pasar Indonesia.
"Detail kesepakatan juga menunjukkan adanya ketimpangan luar biasa besar antara beban ‘kewajiban’ Indonesia dan kewajiban AS," tulis CORE Indonesia dikutip Tribunnews.com, Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Isi Lengkap Kesepakatan Dagang RI-AS yang Diteken Prabowo dan Donald Trump
Bahkan, komitmen komersial Indonesia yang sebelumnya mencapai 22,7 miliar dolar AS bertambah 45 persen menjadi 33 miliar dolar AS.
CORE menyampaikan, kenaikan utamanya terjadi pada kewajiban pembelian pesawat dari sebelumnya 3,2 miliar dolar AS menjadi 13,5 miliar dolar AS.
"Jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional," tulisnya.
CORE menyebut, AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan national interest mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian.
CORE pun secara spesifik memiliki lima pandangan kunci:
1. Apa yang didapat Indonesia sangat tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar. Dari sisi tarif, Indonesia memang memperoleh 19 persen, lebih rendah dari sebelumnya 32 persen. Tapi, tarif ini jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya kebijakan tarif resiprokal, dan banyak negara lain memperoleh tarif jauh lebih rendah.
Di sisi lain, Indonesia harus membayar komitmen komersial 33 miliar USD, berinvestasi di AS (Section 6, Article 6.1, Point 3), serta menanggung pasal komitmen spesifik dalam Annex III yang mencakup reformasi regulasi menyeluruh dan pembukaan investasi tanpa batasan kepemilikan.
Adapun Section 6, Article 6.1, Point 3 berbunyi: Indonesia akan memfasilitasi investasi greenfield yang menciptakan lapangan kerja di Amerika Serikat.
Sementara AS hanya memberikan penurunan tarif yang sebelumnya tidak pernah ada dan baru diberlakukan secara unilateral melalui Executive Order 14257 pada April 2025.
Ketimpangan ini diperparah mekanisme penegakan yang berat sebelah. AS dapat mengenakan tarif tambahan secara unilateral (Article 7.3) dan mengakhiri perjanjian dengan notifikasi 30 hari (Article 7.4).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-dan-Donald-Trump.jpg)