Perjanjian Dagang RI dengan AS
Pengamat Soroti Pasal dan Risiko Paling Krusial dalam Perjanjian Dagang Indonesia-AS
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menyoroti pasal 5 menjadi pasal paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan AS
Padahal, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan investor besar di hilirisasi nikel dan infrastruktur.
Dampaknya, gangguan rantai pasok nikel dan kendaraan listrik; penurunan investasi; dan ketegangan diplomatik. Indonesia bisa terjebak dalam rivalitas negara adidaya.
Baca juga: Siapa Pemenang dan Pecundang dari Pemberlakuan Tarif Baru Trump? China Tersenyum Lebar
3. Risiko terhadap posisi ASEAN
ASEAN berpegang pada prinsip sentralitas, non-alignment, dan strategic autonomy.
Jika Indonesia menyelaraskan kebijakan ekonomi-keamanan dengan AS dan membatasi transaksi entitas tertentu, maka kredibilitas Indonesia di ASEAN bisa terkikis dan negara lain bisa melihat Indonesia terlalu condong ke AS.
Akibatnya, potensi fragmentasi kebijakan kawasan menjadi meningkat.
4. Risiko terhadap posisi Global South
Indonesia selama ini aktif di BRICS outreach, G20 Global South agenda, dan South-South cooperation.
"Jika Indonesia mengikuti daftar sanksi AS dan membatasi hubungan dengan negara tertentu, maka persepsi sebagai jembatan Global South bisa melemah dan posisi tawar di forum multipolar bisa berkurang," kata dia.
5. Risiko eskalasi jika terjadi perang dagang baru
Jika AS menaikkan pembatasan teknologi ke Tiongkok, memperluas daftar entitas yang dikenakan pembatasan, dan menerapkan pembatasan ekspor baru, maka Indonesia secara hukum didorong untuk menyelaraskan kebijakan tersebut.
Ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi domestik dan menimbulkan tekanan diplomatik dari negara terdampak.
Secara keseluruhan, lanjut Haidar, Indonesia masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS sehingga mempersempit ruang kedaulatan kebijakan Indonesia.
Dalam konteks rivalitas global yang semakin tajam, ketentuan Pasal 5 berisiko mengikis prinsip bebas aktif, merenggangkan hubungan dengan mitra dagang utama seperti Tiongkok, melemahkan posisi Indonesia di ASEAN dan Global South, serta menyeret Indonesia ke dalam eskalasi konflik dagang yang bukan berasal dari kepentingan nasionalnya sendiri.
"Dengan demikian, Pasal 5 membawa konsekuensi geopolitik yang jauh melampaui isu perdagangan. Ia menyentuh fondasi orientasi strategis Indonesia di tengah kompetisi kekuatan besar dunia," kata dia.
Haidar menegaskan analisis ini disusun bukan atas dasar anti Amerika, melainkan demi kepentingan rakyat, kedaulatan kebijakan Indonesia, dan martabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prabowo-trump-tarif-dagang-09909.jpg)